TAPSEL, Sumutpost.id – Polsek Batangtoru berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian, di Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Rabu (2/7/2025).
Kapolsek Batangtoru Iptu Edy Sopyan Nasution melalui Kanitreskrim Ipda Harry Agus Pohan pada mistar, Kamis (3/7/2025) menyebut, 2×24 dua orang pelaku pencurian di Desa Napa, Batangtoru berhasil diamankan.
“Dua pelaku pencurian sudah diamankan dalam waktu 2×24 jam,” sebut Pohan.
Dimana, pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 07.30 Wib Polsek Batangtoru menerima laporan dari PT Media Swara Prima tentang terjadinya aksi pencurian, dengan pemberatan voucher telkomsel dan handphone dari kantor PT tersebut.
“Seorang yang diduga pelaku, Eka Panggabean didapati disalah satu kantin sekolah di Desa Telo. Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya, dan memberi tahu seorang pelaku lainnya,” sebutnya.
Dan, setelah itu Polsek melakukan pengembangan untuk mencari yang diduga pelaku lainnya yang bernama Jalaluddin Nasution.
“Langsung diamankan dari rumah terduga di Desa Napa,” sebut Kanit sambil merincikan barang bukti berupa, 9 kotak berisikan varian voucher, 1 unit Handphone warna hitam, unit Laptop, 1buah charger laptop, 1 bungkus plastik berisikan voucher dan 1 buah potongan besi. (msp)








