BINJAI, Sumutpost.id – Satresnarkoba Polres Binjai kembali melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga bandar narkoba dari Jalan Danau Poso, KM 18 Kelurahan Sumbet Karya, Kecamatan Binjai Timur.
Pelaku berinisial DH 39 tahun itu ditangkap pada Jumat 5 September 2025 pukul 17.00 WIB.
Keterangan diperoleh, pada hari penangkapan pukul 13.30 WIB personil Satresnarkoba mendapatkan informasi dari seseorang adanya peredaran narkoba di lokasi.
Selanjutnya tim dibawah pimpinan kanit 2 Ipda Eddy Supratman, SH, melakukan penyelidikan bersama anggotanya di TKP. Tim berhasil menemukan seorang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan dan tangan kanannya sedang menggenggam plastik warna putih.
Melihat ada yang mencurigakan, kemudian petugas menghampirinya, namun pria tersebut sempat menghindar dengan menyebang jalan. Namun berkat gerak cepat dan kesigapan oleh petugas dapat mengamankannya.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan sehingga ditemukan beberapa barang bukti, seperti 2 plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan brutto 3,45 gr; 1 bungkus plastik klip transparan kosong; dan 1 buah timbangan digital.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapores Binjai. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas AKP Syamsul Bahri, SE,MH.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai AklKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, Polres Binjai mengucapkan terima kasih terhadap masyarakat yang bekerjasama dengan polri untuk brantas peredaran narkoba. (msp)







