IKLAN

Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Ekstasi di Amplas

Tersangka pengedar narkotika yang berhasil ditangkap Sat Narkoba Polrestabes Medan. (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria bernama Gilang Rinaldy Siregar (21), warga Jalan Antara, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, ditangkap atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi.

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, pada Senin malam (21/7/2025) kemarin sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan, melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan, S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

BACA JUGA..  Polres Tanah Karo Amankan Pengedar dan 15 Paket Sabu Siap Edar

“Petugas melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud, dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan. Saat didekati, pelaku mencoba membuang sebuah plastik. Setelah diamankan dan diperiksa, di dalamnya ditemukan tiga bungkus plastik klip berisi pecahan pil ekstasi,” jelas AKBP Thommy kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).

Barang bukti yang ditemukan terdiri dari dua plastik klip berisi pecahan ekstasi berwarna ungu dan satu plastik klip berisi pecahan ekstasi warna kuning, dengan total berat mencapai 6,41 gram.

BACA JUGA..  Cegah Narkoba dari Laut, Sat Polairud Polres Tanjungbalai Periksa Kapal

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku barang tersebut miliknya. Ia memperoleh ekstasi tersebut dari seorang pria tak dikenal yang mengenakan atribut ojek online, berdasarkan arahan seseorang bernama Radinal. Tersangka juga mengaku telah menjalankan aktivitas sebagai pengedar dan perantara jual beli ekstasi selama sekitar satu bulan, dengan keuntungan sebesar Rp100.000 per butir.

BACA JUGA..  Jual Sabu Kepada Petugas, Dua Bandar Diamankan Polres Tanjungbalai

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKBP Thommy. (msp)