IKLAN IKLAN

LSM LIPAN Sumut Dukung Kejari Hukum Kades di Deliserdang “Pemakan” Uang Negara

Mantan Kades Naga Timbul, ES saat digiring petugas Kejari Deliserdang. Sementara (kanan) Ketua LSM LIPAN Sumut, Pantas Tarigan, M.Si. (Ist/Sumutpost.id)

DELISERDANG, Sumutpost.id – Dua orang kepala desa (Kades) di Kabupaten Deliserdang tersandung kasus korupsi Dana Desa. Bahkan, kini keduanya sudah ditahan dengan vonis berbeda.

Melihat fenomena mencuri uang negara ini, Pantas Tarigan M.Si selaku Ketua LSM LIPAN Sumut buka suara. Menurut Pantas Tarigan, kasus Elisdawani Siregar (ES) eks Kepala Desa Naga Timbul periode 2016-2022 yang divonis hakim 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti korupsi dana desa Rp378.273.000 tahun anggaran 2021.

BACA JUGA..  Dua Kali Difitnah, Anggota DPRD Tanjungbalai Antoni Darwin Nasution Polisikan Akun Tanjungbalai_News

Hakim juga memutuskan ES wajib membayar uang pengganti sebesar Rp378.273.000 dengan subsider 1 tahun penjara jika tidak di bayarkan.

Untuk diketahui, LSM LIPAN SU adalah menjadi salah satu pihak yang melaporkan kasus ini sekitar 4 tahun yang lalu ke APH. Dimana  semasa menjabat Kades Naga Timbul, dan kala itu Camat Tanjung Morawa yakni Marianto Irawadi, Kadea ES kerap menjadi pergunjingan dikhalayak ramai.

ES diduga kerap menyalah terkait penggunaan Dana Desa (DD). ES berulang kali dilapor ke APH oleh sejumlah kalangan seperti LSM dan lain. Namun LSM LIPAN Sumut getol mengawal kasus tersebut yang diketuai Pantas Tarigan MSi pernah melayangkan Dumas ke Polresta Deliserdang terkait dugaan penyalahgunaan ADD yang dilakukan ES.

BACA JUGA..  Polsek Sunggal Tangkap Empat Komplotan Curanmor Spesialis Masjid, Satu DPO Kendalikan Aksi

Selain itu, Dinas PMD Deliserdang yang saat itu dipimpin Khairul Azman, berkirim surat ke Inspektorat Deliserdang dengan surat bernomor 141/309 tertanggal 22 Maret 2022, terkait dugaan ES menyalahgunakan ADD.

Kepala Inspektorat membenarkan surat dimaksud. Dan, menyebut telah membentuk tim guna melakukan pemeriksaan terhadap ES kala itu.

Oleh karena itu Pantas Tarigan mengatakan ini adalah kerja keras LSM LIPAN SU dalam mengawal Dana Desa agar tepat sasaran dan menjadi pelajaran bagi kepala Desa lainnya dalam melakukan perbuatan melawan hukum.

BACA JUGA..  Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Bantah Bentak Wartawan Saat Meliput

“Sekaligus, dengan kasus ini menunjukkan bahwa LSM LIPAN SU bersama penegakkan hukum Indonesia khususnya di Sumut harus terus berlanjut, dan aparat penegak hukum tidak ragu untuk menjatuhkan hukuman kepada mereka yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Pantas Tarigan M.Si kepada wartawan. (msp)