MEDAN, Sumutpost.id – Polrestabes Medan menggerebek narkoba di kawasan Mangkubumi, Kecamatan Medan Maimun. Dari lokasi penggerebekan seorang pria diduga pengedar narkoba diamankan.
Untuk barang bukti yang disita diantaranya pil ekstasi sebanyak 606 butir, sabu 13 gram, pil happy five 10 butir dan uang tunai Rp50 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, mengatakan penggerebekan di kawasan Mangkubumi itu menindaklanjuti laporan warga yang resah adanya praktek penyalahgunaan narkoba di rumah kosong.
“Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba diamankan. Lalu personel melakukan penggeledahan salah rumah dalam keadaan kosong didapati barang bukti berbagai jenis narkoba serta uang puluhan juta,” katanya, Sabtu (20/9).
Lebih lanjut, Thommy mengungkapkan bahwa rumah kosong yang digeledah personel itu diketahui ditempati pasangan suami istri berinisial D dan M. Namun keduanya berhasil melarikan diri.
“Kita mengimbau agar keduanya menyerahkan diri. Penggerebekan yang dilakukan itu sebagai komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Medan,” pungkasnya. (msp)







