DELISERDANG, Sumutpost.id – Kasus rudapaksa dan kekerasan terhadap anak di Desa Dalu X B, Kecamatan Tanjung Morawa, yang sejak Juli lalu dilaporkan ke Polresta Deliserdang, hingga saat ini belum ada perkembangan. Pelaku masih bebas berkeliaran.
Perbuatan tindak pidana itu dilaporkan keluarga korban, pada 3 Juli 2025 dengan No LP/B/262/VII/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA.
Korban rudapaksa dan penganiayaan itu seorang anak perempuan berusia 10 tahun. Orangtua korban berinisial Sa, mengatakan sangat kecewa karena belum ada perkembangan laporan polisi mereka.
Disebutkan Sa kepada wartawan, pelaku rudapaksa anaknya seorang pria dewasa berinisial TH (34 tahun). Pelaku adalah pemilik warung yang tinggal tidak jauh dari rumah mereka.
Perbuatan tidak senonoh itu dialami korban pada tanggal 25 Juni 2025. Disebutkan Sa, pelaku memerasa payudara dan mencekik leher korban.
“Pelaku memeras dada dan mencekik leher anak saya sampai luka. Jelas ini pelecehan dan kekerasan terhadap anak saya. Namun setelah 3 bulan dilaporkan ke Polresta Deliserdang, sampai saat ini pelaku pelecehan dan kekerasan terhadap anak saya masih bebas keluyuran,” ungkap Sa, sembari mengatakn bahwa hingga saat saat ini anaknya mengalami trauma mendalam dan menjadi murung.
Masih keterangan Sa, katanya, bukan hanya anaknya yang menjadi korban. Pelaku TH disebut telah sering melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak-anak sekitar warungnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Risqi Akbar Indag, menolak memberikan keterangan karena bukan hari kerja.
“Gak bisa lagi abang hari kerja menanyakan masalah kasus, bagaimana saya mau mengeceknya,” tulisnya melalui WhatsApp saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (21/9/2025).
LPA Deliserdang Sesalkan Respon Kasat Reskrim
Terpisah, Surya Darma ST, anggota Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan Ketua Arisan Wartawan Deliserdang (AWDS) saat dihubungi media, Minggu (21/9) mengaku kesal. “Tidak sepatutnya seorang Kasatreskrim Polresta Deliserdang menjawab konfirmasi wartawan seperti itu,” pungkasnya.
Kasus ini menambah sorotan terhadap kinerja Polresta Deliserdang dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. Lembaga Advokasi Gerindra Sumut sebelumnya telah memberikan bantuan hukum kepada korban pelecehan seksual di Deliserdang, menunjukkan bahwa kasus ini bukan tunggal dan perlu penanganan serius. (msp)








