MEDAN, Sumutpost.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melaksanakan pra rekonstruksi penggerebekan pos salah satu Ormas di Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun yang dijadikan tempat pembuatan pil ekstasi.
Dua tersangka yang diamankan dari lokasi diikutsertakan, untuk mengetahui lebih detail keterlibatannya dan proses pencetakan pil ekstasi tersebut.
Direktur Dit Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K, M,H kepada wartawan mengatakan, prarekonstruksi dilakukan untuk mensinkronkan hasil pemeriksaan para penyidik dengan fakta di lapangan.
Ia menyebutkan, ada 20 adegan yang diperagakan dalam prarekonstruksi terkait penggerebakan dan penangkapan dua tersangka, dan tiga adegan tambahan saat satu tersangka lainnya kabur ketika penggerebekan terjadi.
Dua tersangka yang ditangkap berinisial M dan FA. Sedangkan tersangka yang kabur Sw, merupakan ketua Sub Rayon AMPI Kelurahan Hamdan, ditemukan tak bernyawa esok harinya di pinggiran sungai tak jauh dari lokasi penggerebekan. Saat kabur, Sw melompat ke sungai yang ketika itu sedang surut, sehinggga kemungkinan kepalanya terbentur batu.
Calvijn menambahkan, dalam prarekonstruksi diketahui ada tiga ruangan di pos Ormas, dimana ruangan-ruangan itu memiliki fungsi berbeda. “Ruang satu tempat pembuatan ekstasi, yang mana dua tersangka M dan FA diamankan. Ruang dua tempat bahan peracikan serta alat cetak dan ditemukan 94 butir pil ekstasi berlogo bintang. Sedangkan ruang tiga kamar tersangka Sw,” jelasnya.
Bahan pembuatan ekstasi yang ditemukan, seperti pewarna makanan, pengeras ekstasi berbentuk dempulan, 4 butir mengandung parachetamol untuk campuran ekstasi, 2 butir mengandung methamitamin (sabu) dan cairan mengandung methamitamin.
Kombes Calvijn mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Ia juga menyatakan belasungkawa atas kematian tersangka Sw, dan berkoordinasi dengan pejabat setempat untuk pemeriksaan saksi-saksi. (msp)








