IKLAN

Polres Taput Diduga Salah Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di Pahae Jae, Istri: Saya dan Suami Seharian di Tarutung

Istri RS, M boru Tobing saat memberikan keterangan di Mapolres Taput atas penangkapan suaminya yang ditersangkakan sebagai pelaku pengeroyokan. (Hengki/Sumutpost.id)

TAPUT, Sumutpost.id – Penyidik Polres Tapanuli Utara (Taput) Polda Sumut diduga salah tangkap terhadap RS, atas peristiwa tindak pidana penganiayaan di Kecamatan Pahae Jae pada Rabu, 30 Oktober 2024 malam.

Istri RS, M boru Tobing, mengaku bahwa pada saat peristiwa itu terjadi, suaminya berada di Tarutung sepanjang hari Rabu 30 Oktober hingga Kamis 31 Oktober 2024.

“Saya sebagai istri merasa terkejut dan terpukul mendengar suami saya ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap dari rumah. Sepanjang hari Rabu pada saat kejadian itu hingga Kamis, suami saya berada di Tarutung,” katanya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Taput, Senin (04/11/2024).

Dijelaskannya, suaminya RS pada pagi hari Rabu, 30 Oktober 2024 berada pada acara pemakaman keluarga di Huta Toruan, Kecamatan Tarutung.

Suaminya berada di acara pemakaman hingga malam hari dan pulang ke rumah.

“Setelah pulang dari acara pemakaman keluarga, saya bersama suami berada di rumah hingga Kamis,” jelasnya.

Saksi lain juga menerangkan, bahwa RS pada Rabu, 30 Oktober 2024 juga membenarkan keberadaan RS di Tarutung.

“Saya Fajar Lumbantobing, menyaksikan bahwa RS berada pada acara pemakaman orang tua saya dari sejak pagi hingga pemakaman orang tua saya pada sore hari. Setelah orang tua saya dimakamkan, kami kembali ke rumah dan bersama dengan RS hingga malam hari,” katanya.

Fajar mengaku terkejut dengan penetapan tersangka dan ditangkap atas tuduhan tindak pidana yang tidak dilakukannya.

BACA JUGA..  Dugaan Korupsi BPBD Tapteng 2017, Masinton Pasaribu: Usut Aktor Intelektual Korupsi di Tapteng

“RS itu sahabat saya, makanya dia berada pada acara pemakaman orang tua saya dari mulai pagi hari hingga malam. Saya bingung atas apa yang dituduhkan kepada sahabat saya, padahal dia ada bersama saya,” ucapnya.

Ketika hal itu dikonfirmasi ke Polres Taput, Senin (04/11/2024), Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Barimbing menyampaikan RS ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap dari rumahnya pada Senin (04/11/2024) atas laporan pengaduan ke Polres Taput pada tanggal 31 Oktober 2024.

Penyidik Polres Taput menetapkan RS sebagai tersangka dan ditangkap dari rumahnya pada hari ini, Senin, 4 November 2024 untuk kepentingan penyidikan.

“RS ditangkap atas peristiwa tindak pidana penganiayaan di Simangumban berdasarkan LP 225 yang dilaporkan David Okto pada tanggal 31 Oktober 2024. Dan LP 226 tertanggal 31 Oktober 2024 dengan pelapor atas nama Riwad Sormin dengan TKP Pahae Jae,” kata Kasi Humas polres Taput, Aiptu Walpon Barimbing, ketika dikonfirmasi Senin (04/11/2024) di Mapolres Taput.

Atas LP 225 dan LP 226 tersebut, kata Walpon, selain RS juga telah ditetapkan 3 tersangka lainnya RZS, DP dan YS dan juga ditangkap pada hari ini dari rumah masing-masing untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Dikatakan, alasan penangkapan terhadap para tersangka berdasarkan pengaduan melalui LP ke Polres Taput, hasil pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP.

Penetapan status tersangka terhadap 4 orang yang saat ini masih menjalani pemeriksaan setelah melalui gelar perkara pada tanggal 2 November 2024.

BACA JUGA..  Geram Personil Polsek Tembung Ditembak Pelaku Narkoba, Kapolrestabes Balas Operasi Besar

“Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik memliki minimal 2 alat bukti sehingga terhadap tersangka bisa dilakukan pemanggilan dan penangkapan, sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP,” kata Walpon.

Lanjut Walpon Barimbing, dasar penetapan tersangka dan ditangkap adalah berdasarkan keterangan 4 korban yang mengaku mengenal tersangka. Kemudian ada video beredar. Video tersebut kemudian dibuka dan diteliti serta dikaitkan dengan keterangan pelapor.

Lalu apakah keterangan pelapor dijadikan sebagai alat bukti untuk penetapan tersangka, Walpon mengatakan tidak merupakan alat bukti utama dalam penyelidikan.

“Bisa saja pelapor membesar-besarkan keterangan saat melapor. Jadi keterangan pelapor itu tidak menjadi alat bukti utama dalam penyelidikan,” kata Barimbing.

Saat ditanyakan bahwa salah satu tersangka yang ditetapkan Polres Taput disebut istrinya tidak berada di lokasi kejadian, Baringbing msngatakan bahwa tersangka bisa saja menyangkal.

“Tetapi fakta- fakta sudah ditemukan oleh penyidik. Tersangka tidak harus mengakui perbuatannya. Tetapi penyidik sudah memiliki minimal 2 alat bukti. Kalau dibilang tidak ada di lokasi, itu hak dia menyangkal,” ujar Baringbing.

Lebih lanjut ditanyai peran masing- masing 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan, Baringbing belum dapat menjelaskan.

“Kita tunggu setelah para tersangka menjalani BAP sehingga dapat diketahui apa peran masing masing. Kalau saat ini belum bisa. karena tersangka masih menjalani proses pemeriksaan,” katanya.

BACA JUGA..  Lau Baleng Melawan!!! Rakyat Jadi Polisi, Bangkai Mesin Judi Diarak ke Mapolsek Simbol Mosi Tidak Percaya

Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian bentrok antar pendukung Calon Bupati Taput terjadi di Kecamatan Pahae Jae dan Simangumban pada Rabu 30 Oktober 2024, lalu, sekitar pukul 11.30 Wib di jalan lintas Pahae tepatnya di Desa Nahornop Marsada, Kecamatan Pahae Jae.

Kejadian bentrok antar pendukung tersebut bermula saat iring iringan mobil calon dan tim Cabup -Cawabup Taput Satika Simamora – Sarlandy Hutabarat hendak pulang dari Kecamatan Simangumban menuju Sipoholon. Sesampainya di simpang jalan lintas Pahae usai turun dari Desa Dolok Sanggul, iring -iringan mobil rombongan Cabup – Cawabup Taput sudah ditunggu sejumlah orang dengan meneriaki yel-yel cabup- Cawabup Taput nomor urut 2 ke arah pendukung Cabup – Cawabup Taput npmor urut 1.

Situasi itu membuat cekcok dan keributan pun sempat terjadi. Beruntung keributan tersebut dapat dilerai dan rombongan Cabup – Cawabup Taput Satika Simamora dan tim pun akhirnya berangkat pulang menuju Sipoholon.

Saat di perjalanan pulang, satu unit mobil branding cabup – Cawabup Taput JTP – Den berusaha menyalip iring iringan rombongan calon dan tim 01. Menurut pihak pendukung 01 yang turut berada di dalam iring – iringan rombongan, 4 orang yang berada di dalam mobil branding JTP – Den menyalip dan mengeluarkan kata kata provokasi dan kata kotor. Sehingga bentrok antar pendukung Cabup – Cawabup Taput itu pun tidak terelakkan. (msp)