MEDAN, Sumutpost.id – Kejaksaan Negeri Deli Serdang kabanya tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan jilbab berlogo Asri. Anggaran pengadaan jilbab tersebut nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan jilbab berlogo ‘Asri’ bernilai Rp.525 juta tersebut masih dalam proses pengumpulan alat bukti dan keterangan.
“Iya. Saat ini tim masih dalam proses pulbaket. Ada 15.000 pcs jilbab yang anggarkan pada tahun 2025, nilainya Rp.525 juta,” ucap sumber, Kamis 30 Juli 2025 kemarin.
Sumber menjelaskan pengadaan jilbab berloga ‘Asri’ tersebut dari alokasi anggaran di bagian kesra, Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
“Di bagian kesra pos anggarannya. Ada bordir nama ‘Asri’ di jilbabnya. Lumayan besar juga harga pengadaan jilbab yang dibuat bagian kesra itu. Kabarnya sudah diselidiki kejaksaan,” katanya.
Namun sumber tidak mau memastikan pihak kejaksaan sudah memanggil pihak bagian kesra Sekretariat Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang. “Tunggu saja kabar selanjutnya,” katanya.
Terpisah, media ini coba menemui salahsatu toko pusat penjualan jilbab di Kota Medan mengatakan, bila pengambilan/pesanan sebanyak 15.000 pcs jilbab lengkap dengan bordiran, tidak lebih dari Rp.20.000/pcs.
“Kalau dengan pesanan sebanyak itu, paling mahal 20 ribu per pcs. Jadi, bila anggarannya 520 juta untuk 15.000 pcs berarti 34 ribu an per pcs. Banyak x korupsinya itu bang,” ujar pemilik toko pusat penjualan jilbab tersebut kepada media ini, 31 Juli 2026.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Faisal Rahman Panjaitan yang belum berhasil ditemui di kantornya terkait pengadaan jilbab berlogo ‘Asri’ tersebut. (msp)







