IKLAN

Polres Sergai Tangkap 33 Tersangka, Barbuk Sabu 46,82 Gram dan Ganja 2,6 Kg

Kasatresnarkoba Polres Sergai AKP Iwan Setiawan didampingi Kasihumas Iptu Edward Sidauruk dan KBO Satresnarkoba Iptu B Manurung memaparkan hasil tangkapan operasi antik tahun 2024, Jumat (14/6/2024). (Surya Hasibuan/Sumutpost.id)

SERGAI, Sumutpost.id – Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar press release hasil tangkapan operasi antik tahun 2024, Jumat (14/6/2024).

Dari hasil operasi antik selama 2 bulan yang dilakukan, Satresnarkoba Polres Sergai mengamankan 33 tersangka dari sejumlah wilayah hukum Polres Sergai.

“Alhamdulilah selama operasi antik tahun 2024 ini, kami berhasil mengungkap 21 kasus dengan 33 tersangka,” kata Kasatresnarkoba AKP Iwan Setiawan didampingi Kasihumas Iptu Edward Sidauruk dan KBO Satresnarkoba Iptu B Manurung.

BACA JUGA..  Polres Tanjungbalai Gelar KRYD Cegah Potensi Gangguan Keamanan

Selain tersangka, Satresnarkoba juga mengamankan total barang bukti sabu 46,82 gram dan ganja 2,6 Kg, sebut AKP Iwan Setiawan.

“Seluruh tersangka sudah dilakukan proses sidik dan sekarang sudah tahap 1 di Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Sergai juga menerima laporan dari masyarakat atas maraknya peredaran sabu di Kecamatan Sei Bamban.

BACA JUGA..  Jual Sabu Sama Polisi, Dua Bandar Langsung 'Gol'

“Alhamdulilah, laporan itu kami tindak lanjuti dan berhasil mengamankan 4 orang pengedar sabu berinisial (AS), (YIS), (HM) dan (IW), ” bilangnya.

Dari 4 tersangka ini, Satresnarkoba mengamankan barang bukti sabu 11,74 gram, sambungnya.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun,” bebernya.

BACA JUGA..  Sat Polairud Polres Tanjungbalai Adang dan Periksa Kapal Tanpa Nama

Dalam press release yang dilakukan Satresnarkoba ini turut dihadiri oleh tokoh masyarakat Kecamatan Sei Rampah. (msp)