BINJAI, Sumutpost.id – Satresnarkoba Polres Binjai kembali lagi melakukan penggrebekan sarang narkoba (GSN) di Desa Emplasemen Kwala Mencirim Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (02/8/25).
Hasil GSN yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H, mengamankan 2 orang laki-laki dengan inisial A (45) warga Jalan Gajah Mada Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur dan N (55) warga Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur.
Dari kedua orang pria tersebut ditemukan barang bukti berupa, 3 plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,42 gr: 1 unit timbangan digital; 1 buah dompet hitam; uang hasil penjualan Rp.70.000; dan 1 bungkus plastik klip transparan.
“Kemudian personil melakukan pembongkaran terhadap barak narkoba tersebut selanjutnya dimusnahkan dengan cara dibakar,” ujar Kasat.

Terhadap pelaku A dan N beserta barang buktinya sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai serta dikenakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun, tegas Kasat Narkoba.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBPBambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas AKP Junaidi, bahwa Polres Binjai tetap berkomitmen untuk brantas dan musnahkan terhadap barak-barak yang digunakan sebagai tempat pengguna narkoba, ujarnya. (msp)







