IKLAN

Pengusaha Pabrik Tahu Merk PM di Binjai Utara Kebal Hukum, Limbah Tetap Dibuang ke Paret Warga

Parit umum berisi limbah pabrik tahun merk PM yang melintasi pemukiman warga. (Sahyudi/Sumutpost.id)

BINJAI, Sumutpost.id – Pengusaha pabrik tahu merk PM yang terletak di Jalan Umar Baki Lingkungan V Kelurahan Cengkehturi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, kebal hukum dan tidak menghargai Pemko Kota Binjai. Pasalnya, limbah pabriknya hingga saat ini dibuang ke parit masyarakat.

Akibat ulah management pabrik olahan kedelai itu, masyarakat sekitar yang dilintasi parit berisi limbah itu setiap hari harus mencium bau busuk.

BACA JUGA..  Dekranasda Binjai Resmi Dikukuhkan, Wali Kota: Harus Jadi Motor Penggerak UMKM dan Kerajinan Lokal

Pantauan wartawan, Jumat siang (18/04/2025), limbah pabrik di paret umum yang menembus ke aliran Sei Bingai masih saja dibuang oleh pihak pengusaha yang merasa kebal terhadap peraturan dan hukum lingkungan hidup ini.

Salah seorang warga yang berdomisili di sekitar paret pembuangan limbah pabrik tahu ini, Putra Bangun merasa sangat keberatan dan resah akibat adanya limbah yang dibuang sembarangan tersebut.

BACA JUGA..  Pangdam I/BB Bersama Kapolda Sumut Pimpin Pengamanan Ibadah Misa Malam Natal di Medan

Terkait dengan limbah tersebut, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Binjai sudah turun beberapa kali ke lokasi pabrik sumber limbah tersebut. Namun anehnya, pihak pengusaha pabrik tidak memperdulikannya. Bahkan pengusaha pabrik merasa kebal atas peraturan dan hukum.

Diduga waduk IPAL pabrik tersebut tidak berfungsi. Sebagai buktinya, limbahnya kerap dibuang sembarangan di paret umum. (msp)

BACA JUGA..  Polisi Diminta Tangkap Penganiaya Ketua HIMNI Tapteng