IKLAN IKLAN

Pengedar Sabu Disikat Sat Narkoba Polres Binjai

Diduga bandar narkoba dan barang bukti  yang berhasil diamankan polisi. (HO/Sumutpost.id)

BINJAI, Sumutpost.id – Sat Res Narkoba Polres Binjai gerak cepat memperkecil ruang gerak peredaran narkoba di kawasan wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ASP (26) diduga bandar narkoba yang siap antarkan barang pesanan pembeli di Dusun Pacitan, Desa Tandam Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap pada Jumat (12/7/1024) kemarin.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ASP merupakan bandar pengedar narkoba yang selalu siap mengantarkan barang pesanan ke pembelinya di lokasi tersebut.

BACA JUGA..  Penggerebekan Diduga Bocor, Barak Narkoba di Langkat Kosong, Langsung Dibakar Polisi

Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo SH. SIK. M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri SE. MH memerintahkan tim untuk melakukan pengecekan serta pengungkapan terhadap jaringan narkoba tersebut.

“Tak Lama Kemudian, petugas menemukan seorang pria yang sedang berdiri dipinggir jalan, saat didekati oleh tim, terduga berusaha kabur dengan mengendarai sepeda motornyadengan Keadaan panik, berkat kesigapan dan gerak cepat IPTU Budi Susanto. SH. MH berhasil menangkap terduga,” terang Kasat, Senin (15/6).

BACA JUGA..  Kapolrestabes Medan Sukseskan Program Ketahanan Pangan

Turut ditambahkan AKP Syamsul, dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa 5 paket diduga narkotika jenis sabu berat 6.18 gram dibalut tisu, satu buah plastik klip transparan, satu unit HP merk Infinix, satu unit Sepeda Motor Honda Vario.

Selanjutnya, petugas menanyakan asal narkoba tersebut, ASP mengatakan memperoleh narkoba dari seseorang perempuan berinisial AT.

“Saat itu juga tim langsung melakukan pengejaran terhadap keberadaannya, namun AT tidak ditemukan,” sambungnya.

BACA JUGA..  Pastikan Kenyamanan Umat Beribadah, Personil Polres Tanjungbalai Hadir di Gereja

Kemudian petugas menggeledah rumah sewa AT dan menemukam barang bukti berupa empat paket diduga narkotika jenis sabu berat 2.24 gram dibalut tisu serta satu buah tas sebagai tempat penyimpanan narkotika.

“Terhadap terduga pelaku ASP (26) dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan,” tutupnya.(msp)