IKLAN IKLAN

Lewat Problem Solving, 3 Pilar Plus Selesaikan Pertikaian Warga Tanjungbalai Utara

Berkat upaya cepat dan sigap dari aparat kepolisian dan TNI, kasus penganiayaan warga Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai diselesaikan secara damai melalui mekanisme Problem Solving. (Ist/Sumutpost.id)

T.BALAI, Sumutpost.id – Berkat upaya cepat dan sigap dari aparat kepolisian dan TNI, kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan dua warga di Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai berhasil diselesaikan secara damai melalui mekanisme Problem Solving.

Demikian diungkapkan Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda M Ruslan, SIP kepada awak media di Tanjungbalai, Sabtu (13/12).

Menurut Ipda M Ruslan, penyelesaian masalah melalui pendekatan problem solving ini diapresiasi oleh masyarakat karena dapat menyelesaikan konflik secara cepat, mengedepankan perdamaian, dan mencegah berlanjutnya proses hukum yang berpotensi memecah belah kerukunan warga. Katanya, kegiatan mediasi ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Aipda W. Simanjuntak, bersama dengan Babinsa Serda Andi, serta tokoh masyarakat setempat, Mulia Simatupang.

BACA JUGA..  Polsek Sei Tualang Raso Sampaikan Pesan Kamtibmas di Kegiatan Posyandu Lansia

“Peristiwa penganiayaan ini bermula pada hari Sabtu, (6/12) pukul 18.00 WIB, di Jalan Masturi. Pelaku, saudara Jimi (35), dan keluarganya diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban, Jony (46). Motifnya karena Jimi merasa tidak senang setelah mengetahui bahwa kakak perempuannya disakiti oleh Jony.

Tindakan balas dendam ini kemudian berujung pada tindak pidana penganiayaan. Menanggapi laporan tersebut, Bhabinkamtibmas Aipda W. Simanjuntak bersama Babinsa Serda Andi segera merespons dan membawa kedua belah pihak ke Balai Restorative Justice Polsek Tanjungbalai Utara pada hari Sabtu (13/12).

BACA JUGA..  Respon cepat, Polres Tanjungbalai Salurkan Bantuan Kepada Kakek Darwin 

Setelah diberikan arahan dan mediasi yang intens, kedua pihak mencapai kesepakatan damai. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, saling memaafkan, dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

Kemudian pihak pelaku, Jimi, bertanggung jawab untuk membantu menanggung biaya perobatan Jony sebagai bentuk pertanggungjawaban. Selain itu, Jimi dan keluarganya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan penganiayaan kepada siapa pun di kemudian hari.

BACA JUGA..  Kejatisu Tahan Ketua STKIP Al Maksum Langkat, Dugaan Korupsi Pemotongan Biaya Hidup PIP

Sedangkan korban, Jony, menerima permohonan maaf dan berjanji untuk tidak melanjutkan perkara ini ke jalur hukum (mencabut laporan)”, ujar Ipda M Ruslan, SIP. (msp)