IKLAN

Kontrak Proyek Jaringan Air Tanah di Desa Kuta Mbelin Habis Tapi Belum Rampung, Kepala BBWS Sumatera II Dan PPK Bungkam

Inilah kondisi proyek jaringan air tanah di Desa Kuta Mbelin, Kabupaten Karo yang belum rampung. (Daris Kaban/Sumutpost.id)

KARO, Sumutpost.id – Salahsatu Proyek Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah yang ada di Desa Kutambelin, Kec. Tiga Panah, Kabupaten Karo  dengan Nomor Kontrak, HK.02.01/Bbws12.6.6/2025/35 tak kunjung rampung dikerjakan. Padahal sesuai papan proyek di lokasi, pekerjaan itu sudah habis masa kerjanya (kontrak).

Fungsi pembangunan jaringan air tanah oleh BBWS Sumatera II Medan yaitu untuk mendukung ketahanan pangan nasional dengan menyediakan suplai air yang stabil dan berkelanjutan untuk pertanian, khususnya di daerah kering atau yang tidak terjangkau irigasi biasa, melalui sistem Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) yang memanfaatkan air tanah, sehingga meningkatkan produktivitas pertanian, kesejahteraan petani, serta mendukung program swasembada pangan pemerintah.

Adapun total anggaran yang digelontorkan dari APBN Tahun Anggaran 2025 untuk proyek tersebut yaitu sebesar Rp.30.922.952.000,- (18 Titik) di dua Kabupaten yaitu Kabupaten Langkat dan Kabupaten Karo. Hasil amatan tim wartawan khususnya untuk Kabupaten Karo mendapat jatah sebanyak 8 titik lokasi yang tersebar di 4 Kecamatan.

BACA JUGA..  Lau Baleng Melawan!!! Rakyat Jadi Polisi, Bangkai Mesin Judi Diarak ke Mapolsek Simbol Mosi Tidak Percaya

Sesuai data yang diperoleh dari website resmi SPSE  metode pengadaan kegiatan dilakukan secara penunjukan langsung alias non tender. Selaku pemenang dalam kegiatan pekerjaan konstruksi ini yaitu PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.

Waktu pelaksanaan pekerjaan tercatat pada plank kegiatan 108 hari kerja, terhitung sejak 15 september 2025 hingga hari ini tanggal 7 januari 2026 item pekerjaan pengeboran air tanah belum juga membuahkan hasil, dan beberapa item pekerjaan fisik juga belum sepenuhnya diselesaikan oleh pihak rekanan PT. PP, meski masa pekerjaan sudah melebihi ambang batas yang ditentukan yaitu sudah 113 hari kerja.

Terkait keterlambatan masa pekerjaan Proyek Konstruksi Jaringan Irigasi Air Tanah  (JIAT) di lokasi Desa Kuta Mbelin, Kecamamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, Kepala BBWS Sumatera II Medan Ferianto Pawenrusi saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat whatsApp kenomor kontak miliknya menyarankan agar konfirmasi ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ATAB atas nama Jesayas Sihombing.

BACA JUGA..  99 Anggota DPRD Sumut Periode 2024-2029 Dilantik, 1 Masih Bersengketa

Selanjutnya, Jesayas Sihombing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ATAB ketika di konfirmasi perihal sangsi apa yang akan diterapkan terhadap rekanan perusahaan yang diketahui sudah melebihi batas waktu pekerjaan Proyek yang ada di Desa Kuta Mbelin, hingga berita ini diterbitkan pihaknya lebih memilih bungkam terkesan ada sesuatu hal yang ingin ditutupi dan mengabaikan Undang-Undang (UU) No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Inilah kondisi proyek jaringan air tanah di Desa Kuta Mbelin, Kabupaten Karo yang belum rampung. (Daris Kaban/Sumutpost.id)

DPC LPKN Karo Akan Laporkan Ke BPK, KPK Dan Kejagung

Mengetahui hal itu, Rony Ginting Munte Ketua Dewan Pengurus Cabang Lembaga Pemantau Keuangan Negara (DPC LPKN) Tipikor Kabupaten Karo angkat bicara. Menurutnya mulai dari awal perencanaan pelaksanaan proyek Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) kususnya yang ada di Kabupaten Karo diprediksi bakal menuai sejumlah permasalahan dan kendala yang dihadapi. Selain minim sosialisasi ke masyarakat, proyek ini juga sarat dengan praktik KKN.

“Dengan adanya keterlambatan masa pekerjaan, sesuai Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020 Peraturan ini menjadi salah satu acuan teknis pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi yang juga mengatur mengenai syarat-syarat umum kontrak yang mencakup denda dan ganti rugi. Sudah selayaknya pihak BBWS Sumatera II Medan selaku penyelenggara kegiatan menerapkan sanksi administratif terhadap perusahaan/rekanan yang ditunjuk langsung sebagai pelaksana,” ujar Rony Ginting Munte

BACA JUGA..  Kontrak Habis, 4 Proyek Belum Rampung Sampai Akhir Tahun

Lanjutnya lagi, “Ada beberapa pejabat kepala desa penerima manfaat dari proyek ini yang kami minta keterangannya, mengatakan, dari awal perencanaan belum ada dilakukan sosialisasi ke masyarakat desa. Pihak BBWS Sumatera II Medan hanya mengundang para kepala desa ke kantor kecamatan untuk sosialisasi. Minim pemberdayaan masyarakat desa dalam pelaksanaan kegiatan. Untuk itu kami dari LPKN TIPIKOR dalam waktu dekat akan membuat laporan pengaduan kepada BPK RI untuk dilakukan proses Audit, ke KPK,  Kejaksaan Agung Dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” tegas Ketua DPC LPKN TIPIKOR Kabupaten Karo. Selasa (7/1/2026). (msp)