MEDAN, Sumutpost.id – Peredaran ganja di lingkungan salah satu universitas di Medan diungkap Satres Narkoba Polrestabes Medan. Dua orang mahasiswa semester 4 berinisial KH (20) dan Y (20), ditangkap dari dua lokasi berbeda dengan sejumlah barang bukti ganja kering siap edar.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K, M.H, melalui Kasatres Narkoba AKBP Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan penangkapan pertama dilakukan terhadap Y di Jalan Dr. Mansur, Medan, Senin (6/7/2026). Saat itu, mahasiswa yang tinggal di Jalan Teratai, Medan Helvetia, itu tengah mengendarai sepeda motor.
“Saat kita geledah, kita temukan ganja seberat 6,05 gram yang diselipkan di bagian bawah sepeda motor,” ucap Rafli, Rabu (8/7/2026).
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan. Dari hasil interogasi awal, Y mengaku mendapat barang haram itu dari rekan sekelasnya, KH. Petugas pun menyambangi kos-kosan KH di Jalan Jamin Ginting.
“Saat kita menangkap KH, ia sedang asyik mengonsumsi ganja di rooftop kos-kosannya,” tuturnya.
Dari penggeledahan di kamar kos mahasiswa tersebut, polisi mendapati ganja kering seberat lebih dari 260 gram. Barang haram itu disimpan di dalam dua bungkusan besar yang siap diedarkan.
“Keduanya mengedarkan ke mahasiswa karena pasar terdekat dari mereka teman-teman sendiri,” lanjutnya.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang kepada keduanya. Polisi pun mengimbau para mahasiswa untuk tidak mencoba narkotika dalam bentuk apa pun.
“Jangan gadaikan cita-cita Anda untuk hal seperti ini, karena pengedar maupun pelaku narkoba tentunya akan kami kejar, dan Anda harus siap dengan konsekuensi hukum yang berlaku,” imbaunya. (msp)







