IKLAN

Korupsi Smartboard di Disdik Tebing Tinggi: Hakim PN Medan Perintahkan JPU Panggil Paksa Baron dan Iskandar

Dua orang yang diduga suruhan Baron dan Iskandar saat menghadiri dan memotret persidangan kasus korupsi smartboard di Tebing Tinggi. (Foto: Istimewa)

MEDAN, Sumutpost.id- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memanggil paksa Bahrun Walidin alias Baron dan Iskandar dalam sidang kasus korupsi pengadaan papan tulis interaktif atau smartboard SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun 2024.

Perintah tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim, As’ad Rahim Lubis, dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi yang digelar pada Selasa (7/7/2026) hingga sore menjelang magrib di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Baron dan Iskandar diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya yang disebut-sebut sebagai pengatur pemenangan tender pengadaan smartboard di Tebing Tinggi dengan pagu anggaran Rp14,4 miliar.

Terdakwa dalam kasus korupsi Rp8,2 miliar ini antara lain Idham Khalid selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Tebing Tinggi, Budi Pranoto selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa (BP), dan Irjen Pol. (Purn.) Bambang Ghiri Arianto selaku Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra (GEEP).

Adapun saksi yang hadir dalam persidangan kali ini berjumlah tujuh orang, di antaranya Heri Subagio, Kelvin Gerald selaku Direktur PT GEEP, Meliana Christandi dari PT Ghalva Technologies, M. Mufti Nadif selaku pekerja PT BP, Ginting, Moettaqin Hasrimy selaku mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi, dan Fatimah alias Vie selaku Komisaris PT GEEP sekaligus istri Budi.

BACA JUGA..  Topan Ginting Datang Ke PN Medan Gunakan Mobil Tahanan Kejaksaan

Awalnya, hakim bertanya kepada jaksa terkait kehadiran Baron. Pasalnya, nama Baron tidak tercantum dalam daftar saksi yang hadir, padahal sebelumnya telah diperintahkan untuk hadir. JPU menjawab Baron tidak hadir. Hakim pun meminta jaksa menunjukkan surat panggilannya.

Kemudian, jaksa memperlihatkan surat panggilan terhadap Baron kepada majelis hakim. Jaksa juga menunjukkan surat dari kuasa hukum Baron yang menyatakan bahwa Baron sedang sakit sehingga kembali tidak menghadiri persidangan.

“Masa sakitnya dua minggu begini, setiap dipanggil sakit? Ini malah surat sakit kuasa hukumnya yang kirim. Emang dia siapa?” ucap As’ad.

Jaksa lalu menjawab bahwa Baron dan Iskandar berada di Aceh. Alasan tersebut tidak serta-merta diterima hakim. As’ad tetap mendesak JPU menghadirkan Baron.

“Jadi kalau di Aceh kenapa? KPK di Jakarta saja bisa. Jadi kita periksa yang ini saja dulu, ya. Tapi, Baron dan Iskandar akan dipanggil lagi, terutama Iskandar,” ujarnya.

Selanjutnya, As’ad melanjutkan persidangan dengan memeriksa tujuh saksi yang sudah hadir. Di tengah persidangan, nama Baron kembali disebut sehingga hakim kembali terlihat berang karena Baron tidak hadir.

“Kenapa orang-orang seperti Baron ini kalian lepaskan? Ada apa? Kita tidak ada kepentingan. Kita mau cari kebenaran. Silakan kalian (JPU) mau ngedumel, tidak ada masalah dengan saya. Kan bisa koordinasi dengan Kejaksaan Negeri di Aceh untuk suruh hadir Baron dan Iskandar, ini saksi fakta. Panggil paksalah karena ada yang mau dikonfrontasi. Handphone saya disadap pun tak apa-apa, tidak ada masalah sama saya,” ucapnya lantang.

BACA JUGA..  Bobby Nasution Siap Hadir di Persidangan Kasus Topan Ginting

Hakim menilai jaksa tidak serius menangani kasus ini di persidangan. Sebab, menurut hakim, kehadiran Baron dan Iskandar sangat penting untuk menguji kebenaran berkas perkara yang diajukan tim jaksa.

Salah satu JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Fransiska Panggabean, meminta majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk memanggil paksa Baron dan Iskandar ke persidangan.

“Izin, Yang Mulia. Kami meminta majelis hakim mengeluarkan penetapan supaya kami bisa menghadirkan paksa Baron dan Iskandar,” kata Fransiska.

Mendengar hal itu, hakim menilai tidak perlu ada penetapan untuk memanggil paksa Baron dan Iskandar.

“Gimana ceritanya? Saksi, saksinya saksi kalian. Saksi berkas. Pakai-pakai penetapan lagi.”

Diduga Suruhan Baron

Di tengah persidangan, hakim sempat menegur seorang pria yang tampak mengambil foto jalannya sidang. Pria tersebut diduga kuat oleh majelis hakim merupakan orang suruhan Baron dan Iskandar.

“Itu siapa yang ambil foto? Kamu siapa?” tanya As’ad dengan suara lantang sembari menunjuk pria tersebut.

Suasana persidangan pun seketika terasa tegang. Penasihat hukum salah satu terdakwa menyatakan pihaknya menerima informasi bahwa Baron hadir di PN Medan.

Hakim kemudian meminta KTP pria yang diduga mengambil foto tersebut dan seorang rekannya yang duduk di samping kiri di kursi pengunjung sidang. Keduanya tampak gelagapan saat majelis hakim mencecar sejumlah pertanyaan.

BACA JUGA..  Peringatan HUT Bhayangkara ke-78, Kapoldasu: Mohon Maaf Selama Bertugas Masih Ada Kekurangan

Dari KTP yang diperiksa majelis hakim, kedua pria tersebut diketahui merupakan warga Kota Banda Aceh. Hakim menduga keduanya merupakan orang suruhan Baron dan Iskandar untuk memantau persidangan.

“Apa hubungannya kalian datang ke sini? Memang sidang terbuka untuk umum, tapi enggak pernah-pernah kalian hadir. Ada kepentingan apa? Jauh-jauh dari Banda Aceh,” tanya As’ad.

Salah seorang di antara mereka menjawab bahwa kehadiran mereka hanya untuk menyaksikan persidangan sekaligus melakukan observasi. Mereka juga mengaku merupakan mantan mahasiswa, sementara seorang lainnya mengaku sedang magang di sebuah kantor hukum di Banda Aceh.

“Tidak ada, Yang Mulia. Mau observasi dan pembelajaran saja, Yang Mulia,” katanya.

Rasa curiga hakim tampak belum surut. As’ad kembali memastikan apakah mereka merupakan orang suruhan Baron. Namun, keduanya mengaku tidak disuruh Baron maupun Iskandar untuk memantau persidangan.

“Disuruh Baron dan Iskandar? Kerabat Moettaqin?” tanya As’ad, yang dijawab keduanya bahwa mereka bukan kerabat Moettaqin.

Dari jawaban itu, hakim menyatakan keyakinannya bahwa keduanya merupakan orang suruhan Baron dan Iskandar untuk memantau persidangan. “Ha itu, berarti kamu disuruh sama Baron dan Iskandar. Itu saja,” tutur As’ad. (msp)