IKLAN IKLAN

Kontrak Habis, 4 Proyek Belum Rampung Sampai Akhir Tahun

DPRD Kota Tebingtinggi Desak Inspektorat Turun, Sinyal Pemanggilan Menguat

Anggota DPRD Kota Tebingtinggi sidak ke lokasi proyek revitalisasi Kolam Renang yang sudah habis kontrak tapi proyek belum tuntas. (AM Sitorus/Sumutpost.id)

TEBINGTINGGI, Sumutpost.id – Pengawasan DPRD Kota Tebing Tinggi terhadap proyek-proyek fisik di penghujung tahun anggaran 2025 berubah menjadi alarm keras bagi pihak eksekutif. Dari peninjauan lapangan yang dilakukan, dewan menemukan fakta “telanjang”, masa kontrak telah berakhir, namun pekerjaan di sejumlah titik belum juga selesai.

Wakil Ketua DPRD Kota Tebingtinggi, Mhd Ikhwan, SH.,MH didampingi anggota DPRD Kaharuddin Nasution, Zainal Arifin Tambunan dan Indra Syahputra saat meninjau di 4 titik lokasi proyek, Senin, (29/12/2025) menyebutkan, temuan tersebut sebagai persoalan serius yang tidak bisa ditutup dengan laporan administratif, apalagi sampai “berani memanipulasi laporan” seolah olah progres pekerjaan sudah rampung100 persen.

“Kita melakukan pengawasan sebagaimana fungsi dan kewenangan dewan terhadap anggaran yang dikelola OPD. Faktanya kita temukan pekerjaan belum selesai, padahal akhir tahun sudah mau habis dan masa kontraknya juga sudah habis pada tanggal 28 dan 29 Desember 2025. Kenapa masih ada pekerjaan yang belum selesai?”, tegas Mhd Ikhwan di sela peninjauan.

Menurutnya, dari empat titik proyek yang ditinjau langsung oleh mereka (DPRD), seluruhnya menunjukkan kondisi yang sama, pekerjaan belum tuntas, sementara kontrak telah berakhir. Kondisi ini, kata Ikhwan tidak bisa dibiarkan.

“Empat titik lokasi proyek yang kita cek, belum selesai padahal kontraknya sudah habis, tapi masih ada tukang yang kerja di lokasi proyek. Kita berharap Inspektorat turun langsung untuk mengeceknya”, ujar Ikhwan, pensiunan polisi yang saat ini menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Tebingtinggi dari Partai Nasdem.

BACA JUGA..  Kejari Deliserdang Musnahkan 1,12 Kg Sabu, 300 Gram Ganja dan 117 Butir Ekstasi
Kolase beberapa proyek di Kota Tebingtinggi yang sudah habis kontrak tapi belum selesai hingga akhir tahun, saat disidak anggota DPRD Kota Tebingtinggi. (AM Sitorus/Sumutpost.id)

Bila Bermasalah, Akan Dilapor ke APH

Ikhwan menegaskan, pengawasan DPRD tidak berhenti pada inspeksi visual. Jika dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan persoalan administratif maupun teknis, DPRD siap melangkah ke tahap berikutnya.

“Kalau ini nanti bermasalah, kita tindak lanjuti. Kita akan panggil pihak-pihak terkait. Bila perlu kita serahkan ke APH untuk pulbaket di lapangan”, katanya lugas.

Dalam peninjauan tersebut, DPRD Kota Tebingtinggi juga mencatat kejanggalan lain yang tidak kalah serius. Konsultan pengawas dari Dinas PUPR tidak terlihat di lokasi, sementara di lapangan hanya tampak pengawas dari pihak kontraktor saja. Dari unsur pemerintah yang hadir hanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PURR Kota Tebingtinggi, Rizal Ismanuddin.

Absennya konsultan pengawas dinilai memperparah situasi. Di saat pekerjaan memasuki fase kritis setelah berakhirnya kontrak, fungsi pengawasan teknis justru tidak hadir secara fisik. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tajam. Siapa yang memastikan mutu pekerjaan, volume dan kesesuaian pekerjaan dengan kontrak?

Sementara keterlambatan penyelesaian proyek di akhir tahun juga bukan sekedar soal teknis lapangan. Ia menyentuh langsung disiplin pengelolaan anggaran, kepatuhan kontrak, dan integritas pengawasan internal pemerintah daerah.

Desakan DPRD agar Inspektorat turun ke lapangan langsung akan menjadi pertanda bahwa persoalan ini tidak lagi dianggap ringan. Publik kini menunggu, apakah temuan ini akan berujung pada audit sungguhan, sanksi nyata dan pembenahan tata kelola, atau bakal menjadi celah bagi APH bekerja, apakah ini menjadi tindakan pidana khusus.

BACA JUGA..  Usai 12 Kali Berhasil, Komplotan Begal Binjai Diringkus Polisi

Pembayaran Proyek Belum Dicairan

Terpisah, Sri Imbang Jaya Putra, AP, M.SP selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKPD) Kota Tebingtinggi yang mintai keterangannya terkait hal ini mengaku pihaknya belum ada mencairkan pembayaran atas sejumlah proyek tersebut.

“Kami mencairkan berdasarkan SPM (Surat Perintah Membayar) dari dinas terkait yang masuk ke kami. Bila laporannya tertera 100 persen kami cairkan. Bila tidak, ya enggak. Seandainya pun laporan di lampiran SPM tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, kan mereka (OPD terkait) yang bermasalah bukan kami. Kami bekerja berdasarkan dokumen yang masuk”, kata Sri Imbang kepada wartawan.

Sekedar untuk diketahui, berdasarkan data Inavroc LPSE Kota Tebingtinggi dan Papan Proyek serta Dokumentasi Lapangan yang diperoleh, sejumlah proyek yang belum selesai tersebut antara lain:

1. Proyek Revitalisasi Kolam Renang Pemerintah Kota Tebingtinggi (Dinas PUPR). Pelaksananya CV Makmur Bersama dengan Nilai Kontrak Rp. 3.295.465.909. Tanggal Kontrak dimulai 10–11 November 2025 dengan Jangka Waktu Penyelesaian 48 hari kalender dan Estimasi Selesai 28–29 Desember 2025.

Ruang Lingkup Pekerjaannya antara lain: pekerjaan pendahuluan, perbaikan kolam renang 1, 2, dan 3, instalasi kolam, perbaikan gedung utama, kantor pengelola dan mushola, pagar pembatas kolam, pintu gerbang dan pelataran dan jalan masuk.

2. Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 163080 (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) sebanyak 7 ruangan. Pelaksananya CV Putra Deli dengan Nilai Kontrak Rp. 954.541.446,79. Tanda Tangan Kontrak dimulai tanggal 13–14 November 2025, dengan Jangka Waktu Penyelesaian 45 hari dan Estimasi Selesai 28 Desember 2025.

BACA JUGA..  Papan Bunga Penuhi Halaman DPRD Kota Tebingtinggi, Dukungan Moral Menguat Atas Hak Interpelasi Walikota

Ruang Lingkup pekerjaannya antara lain: pekerjaan pendahuluan, bongkaran, pasangan atap dan plafon, pintu dan jendela, pengecatan, elektrikal dan bangku beton.

3. Proyek Revitalisasi Pasar Inpres Kota Tebingtinggi (Dinas PUPR). Pelaksananya adalah Kirana Deli Persada dengan Nilai Kontrak Rp. 3.759.527.276. Tanda Tangan Kontrak dilakukan pada 29/28 Oktober 2025 dengan jangka Waktu Penyelesaian selama 60 hari kalender dan Estimasi Selesai pada 27–28 Desember 2025.

Ruang lingkup pekerjaannya antara lain: pembongkaran bangunan lama, perkerasan halaman luar, jalan aspal, drainase, pasangan batu kali, baja, beton, batu bata, adukan dan plesteran, pemasangan pintu, pelapisan lantai, perbaikan kamar mandi, langit-langit, atap, pengecatan, instalasi listrik dan token serta instalasi air dan pekerjaan akhir.

4. Proyek Pembangunan Eks Kantor Kejaksaan menjadi Halaman Masjid Agung (Dinas PUPR). Pelaksananya Kirana Deli Persada dengan Nilai Kontrak Rp. 2.792.877.800. Tanda Tangan Kontrak dilakukan pada tanggal 5–6 November 2025 dengan Jangka Waktu Penyelesaian 60 hari kalender. Estimasi Selesai 4–5 Januari 2026.

Ruang lingkup pekerjaan diantaranya: K3 dan pembongkaran, penimbunan lokasi, pelataran paving block, pagar dan plank nama serta pembangunan bangunan tenant tipe 1 dan 2. (msp)