IKLAN

Kompol Dedi Kurniawan Bantah Kriminalisasi Penangkapan Narkoba dan Tempuh Jalur Hukum

Kanit 1 Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Kanit 1 Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan, membantah melakukan kriminalisasi saat penangkapan narkoba terhadap warga Tanjungbalai bernama Rahmadi, beberapa waktu lalu.

“Penangkapan narkoba terhadap Rahmadi itu sesuai prosedur. Saat ini perkara narkoba itu pun sudah bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungbalai,” katanya, Jumat 25 Juli 2025.

Ia mengungkapkan, terhadap Rahmadi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara narkoba setelah dilakukannya gelar perkara. Lalu berkas perkaranya juga dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

“Yang jelas penangkapan terhadap Rahmadi itu terbukti memiliki narkoba,” ungkapnya seraya menegaskan akan menempuh jalur hukum karena disebut-sebut telah melakukan kriminalisasi dalam penangkapan narkoba.

Sebelumnya, Tim Unit I Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut menangkap empat pengedar narkotika yang meresahkan masyarakat di wilayah Kota Tanjungbalai pada Selasa 4 Maret 2025 lalu.

BACA JUGA..  Sah! Prabowo Teken Aturan Korban PHK Dapat 60% Upah Selama 6 Bulan

Berdasarkan informasi yang didapat, Rabu (5/3), menerangkan keempat pengedar narkoba yang ditangkap itu berinisial AY, LB, R dan APY. Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari laporan yang diterima personel pada Senin 3 Maret 2024 adanya seorang pria di seputaran Jalan Simpang Kawat, Asahan, Tanjungbalai, yang memperjual belikan narkoba jenis sabu.

Dari laporan itu personel Unit I Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli. Hasilnya, polisi dapat menangkap pelaku AY ketika melakukan transaksi jual beli narkoba dengan barang bukti satu amplop putih berisikan enam bungkus plastik klip berisi sabu.

Tidak sampai disitu, setelah menangkap pelaku AY, personil melakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku lainnya. Berdasarkan serangkaian informasi yang didapat personel berhasil menangkap dua pelaku lainnya berinisial LB dan R dengan barang bukti sejumlah paket sabu siap edar.

BACA JUGA..  Rugikan Negara Ratusan Juta, Krani 1 PT LNK Langkat Bungkam Soal Dugaan Korupsi Berjamaah

Tim Unit I Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut keesokan harinya pada Selasa 4 Maret 2023 kembali menangkap seorang pengedar narkoba berinisial APY diduga menjual narkoba jenis sabu dengan kesepakatan seharga Rp30 juta per 100 gramnya.

Dalam penangkapan terhadap pelaku APY barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan senjata genggam air sofgun warna silver. Kepada polisi, APY mengaku menerima upah sebesar Rp2 juta dalam menjalankan transaksi narkoba tersebut.

Terhadap keempat pengedar narkoba bersama barang bukti sabu setelah diamankan lalu dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini personel tengah memburu pelaku lainnya berinisial A alias Nunung yang merupakan pemasok utama narkoba di wilayah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

BACA JUGA..  Polres Tanah Karo Dinilai Tak Mampu Berantas Judi dan Narkotika

Menanggapi hal ini, Direktur (Dirres)
Narkoba, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat dimintai keterangannya mengatakan, bahwa penanganan kasus ini sedang berjalan. Baik terkait penangkapan tersangka dan laporan pihak yang mengeklaim adanya tindakan kriminalisasi.

“Semuanya terkait hal ini sedang berjalan dan ditangani. Terkait penangkapan para tersangka berkasnya sudah P21, terkait hal yang melaporkan anggota kita juga sedang ditangani Bid Propam,” ujar Kombes Calvijn, Sabtu 26 Juli 2025.

Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pengedar narkoba di Kota Tanjungbalai tersebut. (msp)