MEDAN, Sumutpost.id – Ketua Umum DPD Asosiasi Kontraktor Nasional (ASKONAS) Sumatera Utara (Sumut) Rikson Sibuea, meminta Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Unit 2 (INDAGKOP-UMKM-LH) Subdit II (Ekonomi) Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Sumatera Utara, menindak tegas para distributor semen ‘nakal’ di berbagai daerah di Sumut.
Hal itu disampaikan Rikson Sibuea karena dalam dua atau tiga bulan belakangan ini, kelangkaan semen sudah semakin parah. Bahkan, katanya, bila barang ada, harganya dipastikan selangit. Dan, kondisi ini diduga kuat permainan distributor untuk meraup untung besar.
Dugaan permainan kotor para distributor semen itu semakin kuat, karena material bangunan lain tidak mengalami gangguan pasokan serupa. “Sudahlah mendapatkan pekerjaan sulit, sedikit, tetapi kesulitan lagi karena semen langka,” ujar Rikson saat dimintai tanggapan wartawan, beberapa waktu lalu.
Rikson Sibuea juga mengingatkan aparat penegak hukum, bahwa pihak distributor akan makin memperparah ketersediaan semen. Salahsatu alibi mereka adalah kelangkaan solar.
“Diprediksi kelangkaan semen ini sampai bulan Desember 2026 dan kuat dugaan permainan distributor dengan dalih kelangkaan BBM Solar,” tegas Rikson Sibuaea.
Dikesempatan ini, Rikson juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap persoalan ini. Menurutnya, kelalaian tersebut membuka ruang bagi praktik distribusi yang merugikan kontraktor dan masyarakat.
Ia menegaskan kontraktor menjadi pihak yang paling menanggung akibat. Jika pekerjaan molor karena semen langka, kontraktorlah yang harus menanggung risiko, mulai dari pengembalian anggaran (TGR) hingga terseret ke ranah hukum.
“Kontraktor ini kan dapat dikatakan profesi yang tidak pernah diperhatikan, tetapi selalu jadi objek, terbukti dari tidak adanya pembinaan. Padahal amanat UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, jelas disebutkan bahwa pembinaan dan kemitraan harus dilakukan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” tegas Rikson.
Ia mendesak pemerintah segera membenahi tataniaga semen di Sumut agar ketersediaan kembali normal dan tidak mengganggu program pembangunan daerah.
Keluhan Rikson senada dengan yang dialami pemborong konstruksi di Medan, Syawal Harahap. Ia mengaku sudah dua bulan kesulitan mendapatkan semen, dan jika pun tersedia, harganya melonjak hingga Rp85 ribu per sak untuk berbagai merek seperti Semen Padang dan Tiga Roda, jauh di atas harga normal Rp50 ribu hingga Rp60 ribu per sak.
Kelangkaan serupa juga dilaporkan merata disejumlah daerah. Di Kota Tanjungbalai, pasokan distributor anjlok hingga 50 persen dalam dua pekan terakhir, dengan Semen Merah Putih dan Tiga Roda paling sulit ditemukan serta harga Tiga Roda tembus Rp80 ribu per sak disejumlah toko.
Di Medan Utara pasokan Semen Andalas, Tiga Roda dan Semen Padang menipis, sementara di Kabupaten Langkat harga Semen Merah Putih dan Tiga Roda ikut terkerek naik stok distributor yang terus berkurang.
Bahkan ada toko bangunan yang biasanya menerima 1.600 sak semen per minggu, kini hanya kebagian sekitar 800 sak, memperkuat dugaan adanya permainan dalam rantai distribusi.

KPPU Kanwil I dan Ditintelkam Polda Sumut Bergerak Awasi Pasar
Gayung bersambut. Menyikapi protes Ketua ASKONAS Sumut Rikson Sibuea, Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Unit 2 (INDAGKOP-UMKM-LH) Subdit II (Ekonomi) Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Sumatera Utara memperkuat koordinasi pengawasan kondisi harga dan distribusi semen di Sumatera Utara.
Baru-baru ini KPPU Wil I bersama tim Ditintelkam melakukan sidak. Sidak ini merespon kondisi lapangan terkait kelangkaan semen yang harganya selangit. Berdasarkan informasi yang disampaikan, harga semen di tingkat produsen relatif belum mengalami kenaikan. Namun, di tingkat pengecer atau panglong (distributor), harga telah mencapai sekitar Rp85.000 hingga Rp100.000 per sak.
Kondisi tersebut diduga dipengaruhi oleh kendala distribusi, terutama terganggunya angkutan barang dan pengangkutan kapal cargo dari dan ke pelabuhan akibat keterbatasan pasokan BBM sehingga waktu distribusi menjadi lebih lama.
Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas, menjelaskan bahwa dari perspektif persaingan usaha, kenaikan harga tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Namun demikian, KPPU perlu memastikan apakah terdapat faktor-faktor yang menyebabkan terganggunya mekanisme pasar, seperti hambatan distribusi, pembatasan pasokan atau perilaku pelaku usaha yang berpotensi mengurangi persaingan.
“Kami akan mendalami rantai distribusi semen mulai dari produsen, distributor, hingga pengecer untuk mengetahui penyebab tingginya harga di Sumatera Utara. Mengingat secara Nasional industri semen justru mengalami kondisi oversupply, sehingga perlu dianalisis lebih lanjut mengapa harga di Sumatera Utara masih relatif lebih tinggi dibandingkan beberapa daerah lain,” ujar Ridho.
Secara Nasional, kapasitas produksi semen mencapai sekitar 120–122 juta ton per tahun, sedangkan kebutuhan domestik hanya sekitar 63–65 juta ton, dengan tingkat utilisasi pabrik sekitar 53–55 persen. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang perlu dicermati bukan hanya dari sisi produksi, tetapi juga distribusi dan struktur pasar di daerah.
Dijelaskan juga oleh rombongan pentingnya diselenggarakan inspeksi atau pengawasan preventif guna stabilitas dan percepatan distribusi, meskipun hingga saat ini belum ditemukan indikasi penimbunan semen. Barang yang masuk ke distributor maupun panglong umumnya habis terjual dalam waktu singkat sehingga belum mengarah pada praktik penimbunan.
Sebagai tindak lanjut, KPPU akan mengundang para pemangku kepentingan dalam Focus Group Discussion (FGD) pada 10 Agustus 2026 guna memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai struktur pasar, distribusi dan pembentukan harga semen di Sumatera Utara.
Selain isu semen, KPPU Kanwil I dan Ditintelkam Polda Sumut juga sepakat untuk terus memperkuat sinergi dalam memantau perkembangan harga, ketersediaan serta distribusi Bahan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) lainnya.
Kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif untuk mendeteksi lebih dini potensi gangguan rantai pasok distribusi maupun dugaan praktik persaingan usaha yang tidak sehat, sehingga stabilitas pasokan dan harga kebutuhan masyarakat tetap terjaga. (msp)








