IKLAN

24 Kg Sabu Asal Aceh Menuju Palembang Berakhir Ditangan Satresnarkoba Polrestabes Medan

Kejar-Kejaran Sempat Terjadi Hingga Mobil Kurir Terpaksa Ditabrak

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, menginterogasi kurir pembawa 24 Kg Sabu dari Aceh menuju Kota Palembang. (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Tergiur imbalan Rp360 juta, seorang pria berinisial AM (31) nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 24 kilogram dari Aceh menuju Palembang, Sumatera Selatan.

Namun, upaya pengiriman tersebut digagalkan Satresnarkoba Polrestabes Medan setelah diwarnai aksi kejar-kejaran di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), kawasan Besitang, Kabupaten Langkat.

Dalam pengejaran tersebut, personil bahkan harus menabrak mobil yang dikendarai pelaku untuk menghentikan pelariannya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K, M.H, melalui Kasatresnarkoba, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Rabu (14/10) pagi menjelaskan, pengungkapan kasus itu dilakukan pada Senin (5/10) dini hari.
Katanya, penangkapan berawal dari pengembangan kasus narkoba yang sebelumnya diungkap Satresnarkoba Polrestabes Medan.

BACA JUGA..  10 Unit Kendaraan Bermotor Tabrakan Beruntun di Jalan Prof HM Yamin Medan

Petugas memperoleh informasi mengenai rencana pengiriman narkoba dari Lhokseumawe, Aceh, menuju Palembang, Sumatera Selatan, menggunakan satu unit mobil. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian di perbatasan Aceh–Sumatera Utara, tepatnya di kawasan Kabupaten Langkat.

Setelah sekitar lima jam melakukan pengintaian, petugas mendeteksi mobil Daihatsu Terios bernomor polisi BL 1780 NI yang dicurigai membawa narkoba. Kendaraan itu melaju kencang sejak memasuki wilayah Sumatera Utara.

BACA JUGA..  Polrestabes Medan Persempit Ruang Edar Narkoba, Pemasok Ekstasi di THM Phantom KTV Diringkus

Petugas kemudian melakukan pembuntutan. Namun, laju kendaraan yang semakin kencang membuat petugas melakukan pengejaran hingga akhirnya menabrak mobil tersebut untuk menghentikan pelarian pengemudinya.

“Saat pembuntutan dilakukan, mobil yang kami identifikasi membawa narkoba semakin kencang lajunya. Kami pun kemudian melakukan pengejaran hingga harus menabrak mobil pelaku untuk menghentikan pelariannya,” ungkap AKBP Rafli.

Personil Satresnarkoba Polrestabes Medan mengeluarkan sabu dari mobil kurir saat penangkapan berhasil di Jalinsum Aceh-Sumut. (Sumber foto: Sc-Siantarcorner.com)

Dari dalam mobil, petugas mengamankan AM, warga Desa Meunasah Meucat, Kabupaten Aceh Utara. Saat diminta turun, pelaku sempat menolak sehingga petugas harus mengeluarkannya secara paksa. AM juga sempat menyangkal membawa narkoba.

BACA JUGA..  Ketua ASKONAS Sumut Minta KPPU Kanwil I dan Ditintekam Poldasu Segera Tindak Distributor Semen Nakal di Sumut

Namun, penggeledahan terhadap kendaraan tersebut mengungkap keberadaan sabu yang disembunyikan di sejumlah tempat. Petugas menemukan narkotika itu di lantai bagian belakang mobil, di dalam jok yang telah dimodifikasi, serta di bagian dasbor.

“Pelaku sudah mengonsep sedemikian rupa. Kami menyita 24 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 24 ribu gram atau 24 kilogram, yang disimpan di berbagai tempat tersembunyi,” pungkas AKBP Rafli. (msp)