IKLAN

Polrestabes Medan dan Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Vape Narkoba di THM Jalan Merak Jingga

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, saat menginterogasi tersangka. (ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Polrestabes Medan dan Bareskrim Polri melakukan joint operation di Kota Medan pada Minggu (11/10) dini hari. Tim gabungan berhasil mengungkap praktek jual beli narkoba, yang dilakukan di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) ternama di Jalan Merak Jingga Medan.

Dalam operasi gabungan itu, tim berhasil meringkus seorang pria berisinial AJ (30) warga Kota Medan, yang merupakan pemasok narkoba. AJ ditangkap di salah satu ruangan karaoke THM yang digerebek, dan petugas menyita 2 pcs vape narkoba merk EL Chapo dari tangannya.

“AJ hasil pemeriksaan, diduga selama ini kerap memasok narkoba ke THM. Kami juga amankan seorang wanita pemesan narkoba,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K, M.H, melalui Kasatresnarkoba, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP.

Narkoba yang disita dari AJ, didapat dari seorang pria berisnial RL. RL pun, kini dalam pengejaran Polisi, agar mata rantai peredaran narkoba di THM yang kerap dilakukan para pelaku dapat diputus.

“Pemasok narkoba kami sudah kantongi identitasnya, dan kami pastikan akan terus kami kejar. Kami ultimatum untuk penikmat dunia malam, malam boleh gemerlap namun hukum akan tetap tegak. Pengguna kita akan pulihkan, seluruh bandar dan mata rantainya kita akan putus. Polisi bersama masyarakat,” pungkas Rafli. (msp)