IKLAN IKLAN

Kejatisu Tahan 3 Tersangka Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau

Kerugian Negara 800 Juta Lebih

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kamis (31/10). (HO/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kamis (31/10).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Adre W Ginting mengatakan, ketiga tersangka yang ditahan diantaranya merupakan pejabat di Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Sumut.

“Ketiga tersangka yaitu, JP SE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), tersangka RGM ST selaku Konsultan Pengawas, dan tersangka RS selaku rekanan,” ucap Adre.

BACA JUGA..  Polda Tangguhkan Penahanan Calon Bupati Batubara Tersangka Dugaan Korupsi Seleksi PPPK

Korupsi pada kegiatan penataan situs Benteng Putri Hijau, kata dia, bermula pada tahun anggaran 2022 sumber pendanaan dari APBD Pemprov Sumut untuk kegiatan belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi penataan situs Benteng Putri Hijau Kec. Namorambe Kab. Deliserdang dengan biaya Rp3.995.670.000.

“Untuk pekerjaan penataan situs Benteng Putri hijau tahun anggaran 2022 tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 kali dan ada kekurangan volume pekerjaan. Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp817.008.240,37,” ungkapnya.

BACA JUGA..  Polda Sumut dan Jajaran Ungkap Jaringan Narkotika: Pemkab Asahan Sepakat Dukung Pemberantasan Narkoba

Mantan Kasi Intel Kejari Binjai itu menyampaikan, pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA..  Tim Hukum Cabut Laporan Polisi di Polrestabes Soal Mobil Bobby Dilempar Usai Debat

“Alasan dilakukan penahanan, penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti dan alat bukti yang cukup, para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan Penahanan selama 20 hari terhitung mulai 31 Oktober 2024 sampai 19 November 2024 di Rutan Kelas I Medan. (msp)