IKLAN

OTT Diskominfo Kota Tebingtinggi: Sorotan Peran Ganda Mengarah Ke Keponakan Wali Kota

Tersangka Nur Erdian, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Kota Tebingtinggi yang terjaring OTT Tim Diskrimsus Poldasu. (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Kota Tebingtinggi, Nur Erdian (27) yang telah ditetapkan sebagai tersangka disebut-sebut sebagai sosok sentral dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, Selasa malam lalu (14/4/2026). Statusnya sebagai keponakan Wali Kota Tebingtinggi, Iman Irdian Saragih, turut memperkuat sorotan publik terhadap perannya dalam perkara ini.

Sejumlah keterangan warga mengarah pada dugaan adanya peran ganda yang “dimainkan” tersangka Nur Erdian. Secara struktur dan tugas pokok fungsi (tupoksi), pengelolaan proyek jaringan wifi sepertinya berada di bawah kewenangan Bidang Aplikasi Informatika (Aptika), bukan Bidang Komunikasi. Namun, Erdian dihunjuk sabagai Pejabat Pembuat Teknis kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut.

“Setahu kami dia itu kan Plt Kabid Komunikasi di Diskominfo yang urusannya ngurusi kemitraan dengan wartawan unit pemko,. Tapi dalam proyek pemasangan jaringan wifi itu, kok bisa dia (Nur Erdian) jadi PPTK, padahal ada tupoksi dari Bidang Aplikasi Informatika (Aptika) yang lebih tepat mengurusi jaringan internet”, ucap sumber kepada awak media ini yang enggan namanya dicantumkan.

Dasar itu, lanjut sumber, tersangka diduga kuat punya peran ganda usai dirinya tersandung kasus OTT bersama tersangka Heny Afrianti selaku vendor provider jaringan wifi dari PT Whiz Digital Berjaya.

“Ini tidak menuduh ya bang, embel-embel sebagai keponakan Wali Kota Tebingtinggi akan mudah dirinya berperan ganda. Apalagi dia juga sebagai PPTK nya yang diduga punya peran sebagai “pengatur proyek”. Artinya diduga punya kewenangan menentukan atau diduga turut mempengaruhi proyek, dan juga diduga ikut mengatur siapa pemenangnya. Bahkan diduga menikmati aliran uang tersebut”, ucap sumber lagi.

BACA JUGA..  Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku Pembuat Uang Palsu Rp130 Juta

Bila benar demikian, menurut sumber, tersangka Nur Erdian diduga bukan cuma pengambil keputusan, tapi sekaligus juga bisa diduga sebagai “perantara (broker)”.

“Selain dia menerima uang suap, tapi juga menjadi penghubung antara pemberi dan pihak lain. Jadi bukan sekadar penerima pasif, tapi aktif mengatur transaksi. Biasanya orang yang berperan ganda seperti itu, duga sumber sembari kembali menduga tersangka aktif menjalin komunikasi dengan PT Whiz Digital Berjaya selaku vendor dalam proyek jaringan wifi di Diskominfo Kota Tebingtinggi.

Hingga kini, tersangka Nur Erdian masih ditahan di Mako Polda Sumut. Tak sedikit para pihak menduga bahwa perkara ini belum sepenuhnya terbuka.

“Jangan-jangan aliran uang dari vendor itu tidak berhenti di satu orang saja, bisa saja mengarah ke pihak lain,” ujar warga lainnya, seraya berharap agar penyidik mengembangkan kasus ini secara menyeluruh.

BACA JUGA..  SPT 12 Anggota DPRD Tebingtinggi Ke Jakarta Dipersoalkan, Ketua Sakti Khadafi Nasution: Saya Tidak Tahu dan Tidak Pernah Mendelegasikan Kewenangan

Seorang pengamat kebijakan publik asal Sumut, Maranatha Tobing, S.Sos menilai kasus ini sebagai “alarm keras” bagi birokrasi daerah. Menurutnya, praktik penyimpangan yang selama ini tersembunyi mulai terkuak satu per satu. “Ini bukan sekadar penangkapan, tapi pesan terang bahwa ruang aman bagi korupsi semakin menyempit. Siapa pun yang bermain, tinggal menunggu waktu,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Sumatera Utara atas langkah tegas tersebut. “Ini kerja nyata. Kalau konsisten, efek jeranya akan terasa. Yang selama ini merasa “nyaman bermain”, mulai harus berpikir ulang,” pungkas Tobing. (msp)