IKLAN IKLAN

Minggu Depan Dugaan Korupsi Ratusan Miliar Kredit Macet Bank Sumut Dilaporkan ke Poldasu

Kantor pusat Bank Sumut. Minggu depan kredit macet ratusan miliar di bank ini akan dilaporkan ke Polda Sumut. (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Dugaan korupsi kredit macet Bank Sumut yang mencapai ratusan miliar pada tahun 2023 segera akan dilaporkan ke Polda Sumut. Laporan tersebut akan dibuat Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK) pada pekan depan.

“Iya, pekan depan kita laporkan itu ke Polda Sumut. Sekaligus kita juga aksi bersama di depan Polda Sumut,” ungkap Ketua Umum PERMAK Asril Hasibuan di Medan, Kamis 2 Oktorber 2025.

Dari total temuan dugaan korupsi kredit macet Bank Sumut yang akan dilaporkan ke Polda Sumut, kata Asril, sampai saat ini belum ada ditangani pihak penegak hukum manapun.

“Baik itu KPK, Kejaksaan, maupun kepolisian belum ada yang menangani kasus ini secara penyelidikan dan penyidikan. Maka dari itu mau kita laporkan ke Polda Sumut, semoga Polda Sumut profesional menangani laporan dugaan korupsi kredit macet Bank Sumut ini,” kata Asril Hasibuan.

BACA JUGA..  Kapolrestabes: Sunggal Wilayah Prioritas Kasus Begal, Tembung Rawan Pencurian Besi dan Narkoba

Menurut Asril, dugaan korupsi kredit macet Bank Sumut pada tahun 2023 tersebut nilainya mencapai Rp. 170 miliar.

“Totalnya Rp. 170 miliar dari 10 item temuan keredit macet Bank Sumut yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara pada tahun 2023,” tegasnya.

Ketua Umum PERMAK, Asril Hasibuan saat membeber rencana pelaporan kredit macet ratusan miliar di Bank Sumut ke Poldasu. (Ist/Sumutpost.id)

Asril pun merincikan 10 item dugaan korupsi kredit macet Bank Sumut tahun 2023 tersebut:

1. Pemberian kredit investasi angsuran dan kredit kebun sawit sebesar Rp. 11.399.586.589 kepada debitur Winda Fitrika yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan.

BACA JUGA..  Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba di Mahkota Hall & KTV Kota Tanjungbalai

2. Pemberian kredit sebesar Rp. 15.583.180.000 kepada PT. Mutiara Indah Multi dan grop usaha yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan.

3. Pemberian kredit umum sebesar Rp. 2.098.328.324 kepada CV. Anugrah Satolop Mahitta yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan.

4. Pemberian dua fasilitas kredit multi guna kepada Kiki Handoko Sembiring sebesar Rp. 1.500.000.000 yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan.

5. Pemberian fasilitas kredit SPK kepada PT. Budigraha Perkasa Utama sebesar Rp. 7.400.000.000 yang tidak memperhatikan track record kewajiban sebelumnya.

6. Pengalihan pembayaran tagihan prestasi pekerjaan pada kredit SPK dan KMK-TR yang menyebabkan kredit macet dengan tunggakan senilai Rp. 8.278.735.891,56.

BACA JUGA..  8 Bungkus Sabu Gagal Edar ke Jakarta, 2 Warga Aceh Ditangkap di Kuala Namu

7. Monitoring atas fasilitas KMK-TR pada PT. Betesda Mandiri senilai Rp. 15.000.000.000 yang tidak sesuai ketentuan.

8. Penggunaan kredit tidak sesuai peruntukan kepada empat debitur senilai Rp. 75.430.000.000.

9. Klaim asuransi ditolak perusahaan asuransi sehingga menimbulkan resiko kredit sebesar Rp. 19.693.028.826,13.

10. Penanganan kredit macet dengan umur tunggakan di atas 10 tahun tidak dilakukan secara profesional dan optimal sebesar Rp. 14.134.353.050,29.

Diakhir keterangannya, Asril yang mewakili masyarakat Sumut, mengatakan menaruh kepercayaan penuh kepada Polda Sumut, khususnya Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) selaku bagian yang menangani kasus khusus seperti korupsi. (msp)