IKLAN IKLAN

Kasasi Perkara Penguasaan Lahan PTPN II Ditolak, Vonis Samsul Tarigan Kembali Diperberat

Samsul Tarigan, terdakwa perkara penguasaan lahan milik PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II sekarang PTPN I Regional I), secara illegal. (Ist/Ho/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Mahkamah Agung (MA) kembali memperberat vonis Samsul Tarigan, terdakwa perkara penguasaan lahan milik PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II sekarang PTPN I Regional I), secara illegal.

Vonis pemilik Diskotek Key Garden itu, diperberat berdasarkan putusan kasasi No 5383 K/PID.SUS-LH/2025. Dalam putusan itu, majelis hakim MA menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan Samsul.

“Tolak kasasi JPU dan terdakwa dengan perbaikan pidana penjara menjadi selama satu tahun dan empat bulan (16 bulan) penjara,” ujar Ketua Majelis Kasasi, Jupriyadi, dalam amar putusan kasasi di laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Binjai, yang dilihat, Senin (14/7/2025).

BACA JUGA..  Soroti Dugaan Fasilitas Mewah Samsul Tarigan Di Lapas dan TPPU Oknum DPRD Sumut, GNI Sumut Geruduk Kementerian Imipas dan KPK

Hakim Agung menyatakan, terdakwa Samsul Tarigan terbukti bersalah melanggar dakwaan tunggal JPU. Yaitu Pasal 55 huruf a jo Pasal 107 huruf a Undang-Undang No 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

Sebelumnya, Samsul sempat divonis ringan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan banding, yaitu enam bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan.
Putusan PT Medan tersebut mengubah vonis majelis hakim PN Binjai yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara kepada Samsul.

BACA JUGA..  Samsul Tarigan Didakwa Rp 41 M karena Mencaplok 80 Hektar Lahan PTPN Jadi Kebun Sawit dan Diskotek

Meski kembali diperberat menjadi 16 bulan penjara, hukuman tersebut tetap lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Binjai yang menuntut Samsul selama dua tahun penjara.

Untuk diketahui, kasus tersebut terjadi pada tahun 2019 silam. Saat itu, Samsul secara illegal menguasai lahan seluas 80 ha milik PTPN II yang terletak di Kebun Sei Semayang.

BACA JUGA..  KA Sribillah Utama Tabrak Avanza Di Perlintasan Tanpa Palang, 8 Tewas dan 1 Kritis

Seluas 75 ha diantaranya dikuasai Samsul dengan menanami pohon kelapa sawit dan membangun diskotek. Sedangkan lahan seluas 5 sisanya, dibangun kolam ikan.
Atas perbuatannya yang mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah tersebut, Samsul kemudian dilaporkan pihak PTPN II ke Polda Sumut. (msp)