IKLAN

Soroti Dugaan Fasilitas Mewah Samsul Tarigan Di Lapas dan TPPU Oknum DPRD Sumut, GNI Sumut Geruduk Kementerian Imipas dan KPK

Massa Gerakan Nasional Indonesia (GNI) Sumatera Utara menggelar aksi demonstrasi di Jakarta, Jumat (30/1/2026). Aksi ini menyoroti dua kasus, pertama dugaan fasilitas mewah di Lapas dan dugaan TPPU anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan. (Ist/Sumutpost.id)

JAKARTA, Sumutpost.id – Gerakan Nasional Indonesia (GNI) Sumatera Utara menggelar aksi demonstrasi di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk tuntutan keadilan publik atas dua dugaan pelanggaran hukum yang dinilai mencederai prinsip kesetaraan dihadapan hukum.

Aksi dimulai pukul 13.00 WIB dengan titik pertama di depan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Dalam orasinya, massa GNI Sumut menyoroti dugaan perlakuan istimewa dan fasilitas mewah yang dinikmati narapidana Samsul Tarigan di dalam lembaga pemasyarakatan.

GNI Sumut menilai informasi dan dokumentasi yang beredar telah menimbulkan keresahan publik karena diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pada Pasal 44 ayat (1) dan (2) ditegaskan bahwa pembebasan bersyarat hanya dapat diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk adanya perubahan perilaku, penyesalan atas perbuatan, serta jaminan tidak mengulangi tindak pidana. Menurut GNI Sumut, Samsul Tarigan dinilai belum memenuhi syarat tersebut.

BACA JUGA..  Kombes Calvin Simanjuntak Pimpin Dirresnarkoba Poldasu

Atas dugaan itu, GNI Sumut menyampaikan tujuh tuntutan, di antaranya meninjau ulang dan menolak permohonan pembebasan bersyarat Samsul Tarigan, mengevaluasi perilakunya selama menjalani pidana, menghentikan fasilitas khusus jika terbukti melanggar aturan, memindahkannya ke Lapas Nusakambangan, menerapkan pengawasan ketat, menyelaraskan kebijakan pemasyarakatan dengan tujuan pembinaan, serta mempublikasikan hasil evaluasi secara transparan.

BACA JUGA..  Cipayung Plus Berikan ‘Rapor Merah’ ke Bobby Nasution, Persoalkan Proyek Lampu ‘Pocong’ Hingga Parkir Berlangganan

Koordinator Aksi GNI Sumut, Yudhi W. Pranata, menegaskan bahwa lembaga pemasyarakatan tidak boleh menjadi ruang privilese bagi narapidana tertentu.

“Pembebasan bersyarat adalah hak bersyarat, bukan hak mutlak. Negara wajib tegas jika ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

Usai dari Kementerian Imipas, massa melanjutkan aksi ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Di lokasi ini, GNI Sumut mendesak KPK mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Sumatera Utara Fraksi PDI Perjuangan berinisial JT.

GNI Sumut menilai terdapat indikasi ketidakwajaran harta kekayaan serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan penguasaan lahan PTPN II seluas kurang lebih 80 hektare di wilayah Semayang, Binjai. Lahan tersebut saat ini tengah diproses hukum dan melibatkan orang tua JT.

BACA JUGA..  Korwil PMPHI Sumut, Gandi Parapat: Tidak Ada Kapasitas Connie Menggertak

Adapun tuntutan yang disampaikan di KPK meliputi klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), penelusuran asal-usul harta, penyelidikan dugaan TPPU, penindakan tegas jika ditemukan pelanggaran hukum, serta pemanggilan pihak terkait guna menjamin kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan hukum.

Yudhi menegaskan, GNI Sumut akan terus mengawal kedua kasus tersebut melalui jalur hukum dan aksi lanjutan.

“Kami ingin memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Transparansi aparat penegak hukum adalah kunci kepercayaan publik,” pungkasnya. (msp)