IKLAN

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Tunjukkan Taji, Ringkus 66 Pengedar Narkoba dalam 42 Hari

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala didampingi PJU lainnya memimpin rilis pengungkapan besar narkotika. Kurun waktu 42 hari, pada periode 24 Maret hingga 4 Mei 2025, Polres Labuhanbatu mengungkap 62 kasus dan meringkus 66 orang tersangka. (Ist/HO/Sumutpost.id)

RANTAUPRAPAT, Sumutpost.id- Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, langsung menunjukan tajinya dalam upaya memberantas narkotika. Tak cukup memiliki Satres Narkoba saja, Choky kemudian membentuk Tim Khusus (Timsus) Anti Narkotika di bawah pimpinannya.

Kurun waktu 42 hari, pada periode 24 Maret hingga 4 Mei 2025, Polres Labuhanbatu mengungkap 62 kasus dan meringkus 66 orang tersangka tindak pidana peredaran gelap narkotika di dua kabupaten wilayah hukumnya, Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara.

“Pelaku yang ditangkap merupakan pengedar yang memiliki barang bukti narkotika diatas 1,1 gram,” jelas Choky saat menggelar konferensi persnya di Gedung Serbaguna Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Kecamatan Rantau Utara, Senin (5/5).

Choky mengatakan, dari 66 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 954,83 Gram, narkotika jenis ganja seberat 20,98 Gram, dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 156 butir.

Dari sejumlah pelaku yang diamankan, sambung Choky, diantaranya tersangka Rizchi Riady pemilik 100,32 Gram sabu-sabu yang ditangkap di Jalan Umum Desa Pangkatan X, Kecamatan Pangkatan, Labuhanbatu. Kemudian Ikmal Harahap dengan barang bukti sabu seberat 200,2 Gram di Desa Halimbe.

BACA JUGA..  Mencuri di Selat Cina, Warga Labura Diringkus

“Ada tersangka atas nama Darmawansyah, yang ditangkap di Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X, Labuhanbatu Utara, dengan barang bukti dua bungkus sabu seberat 99,27 Gram,” katanya

Choky mengungkapkan, selain menindak para pelaku narkotika, pihaknya juga melakukan tindakan pengobatan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika terhadap seorang remaja perempuan berinisial M (20 Th) warga Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

BACA JUGA..  Pengedar Sabu di Tangkahan Bosi Diciduk Polisi

“Kita juga melaksanakan pengobatan bagi korban penyalahgunaan narkotika atas nama Murni warga Rokan Hilir,” ungkapnya.

Kapolres yang didampingi Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku pidana narkotika, maupun kejahatan kriminal lainnya. Hal ini demi menciptakan situasi yang kondusif untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh lapisan masyarakat.

“Tidak ada toleransi untuk setiap pelaku kejahatan di wilayah hukum kita, hal ini kita lakukan untuk memberi kenyaman kepada seluruh masyarakat,” tutupnya. (msp)