IKLAN

Jaksa Tetapkan Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Jalan di Toba Samosir

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir TA. 2021.

Saat dikonfirmasi wartawan, kepada Kajati Sumut Idianto, melalui Koordinator Bidang Intel Kejati Sumut Yos A Tarigan, membenarkan bahwa Kejati Sumut telah menetapkan seorang anggota DPRD Sumut berinisial JT.

“Benar. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya sehingga tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga JT ditetapkan sebagai tersangka,” kata Yos A Tarigan, Senin (2/9).

Selanjutnya, kata mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini, tim penyidik segera akan melakukan pemanggilan guna dikakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka atas nama BP, JT, dan RMS.

BACA JUGA..  Caleg Terpilih dan Mantan Anggota DPRD Sumut Ditangkap Aniaya Sopir Travel

Diketahui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Provinsi Sumatera Utara ada melaksanakan Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp26.820.160.000.

“Adapun sumber dana pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara Kab. Toba Samosir TA. 2021 adalah APBD Provinsi Sumatera Utara TA. 2021,” ucapnya.

BACA JUGA..  Kejari Medan Teliti Berkas Perkara Pabrik Ekstasi di Sukaramai Medan Area

Fakta di lapangan, kata Yos A Tarigan, ditemukan bahwa teknik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT. EPP atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Berdasarkan temuan tersebut, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan yang di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp5.131.579.048,27. (msp)