IKLAN

Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Ditangkap Polisi, Begini Respon Kejagung

Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Jovi Andrea Bachtiar ditangkap polisi Polres Tapanuli Selatan, Polda Sumatera Utara. (Ist/HO/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan bernama Jovi Andrea Bachtiar ditangkap polisi Polres Tapanuli Selatan, Polda Sumatera Utara, usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik, Kamis 22 Agustus 2024.

Dilihat Sumutpost.id dari sejumlah akun tiktok, foto-foto Jovi Andrea Bachtiar sedang di dalam sel tahanan sementara seorang anggota polisi (pakaian dinas lengkap) dan dua pria lainnya berdiri diluar jeruji tahanan .

Menanggapi hal tersebut, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar meminta agar awak media mengkonfirmasi kepada penyidik kepolisian, karena kasus tersebut tengah ditangani polisi.

“Sebaiknya dikonfirmasi ke penyidik, apa masalahnya, karena sedang penyidikan oleh Polri,” kata Harli kepada REQnews.com seperti dilansir Sumutpost.id pada Sabtu 24 Agustus 2024.

BACA JUGA..  Terciduk Curi Kambing, 2 Pria Warga Sergai Dihajar Warga di Deliserdang

Berdasarkan surat penahanan, Jovi diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A dan Pasal 45A Ayat (3) Jo Pasal 28 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

“Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik dan Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuimya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat,” tulis surat yang diterima REQnews.com seperti dilansir Sumutpost.id pada Sabtu 24 Agustus 2024.

BACA JUGA..  Sekelompok Preman Serang Pos Sekurity Lahan di Simpang Buaya Belawan

Sebelumnya, dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @joviandreeabachtiar, sempat mengungkapkan keresahannya terkait sejumlah dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan. Dirinya pun sempat viral di media sosial TikTok setelah mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan tersebut. Namun, saat ini akun Jovi telah diblokir dan tidak bisa diakses.

Melalui Instagramnya, dirinya juga sempat mengunggah surat panggilan pemeriksaan oleh Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) terkait dengan sejumlah unggahanya di media sosial pada Senin 19 Agustus 2024 lalu. Kemudian, Jovi turut dipanggil oleh penyidik Satreskrim Polres Tapanuli Selatan untuk dimintai keterangan sebagai terlapor dalam kasus tersebut pada Rabu 21 Agustus 2024.

BACA JUGA..  Judi Beromzet Ratusan Juta di Bawah Jembatan Batas Pantai Labu-Pantai Cermin Beroperasi; Polres Diam, Poldasu Wajib Bertindak

Ia pun merasa telah dikriminalisasi hingga mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi mengenai Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

“Jangan biarkan kritik dibungkam. Jangan biarkan keadilan terkubur. Mari bersatu berjuang di Mahkamah Konstitusi melawan kriminalisasi akibat mengkritik Penyelenggaraan Pemerintahan! Rakyat bersuara tidak boleh dipenjara,” tulis Jovi. “Kawal perjuangan konstitusional melawan penindasan dan ketidakadilan. Pejabat tidak boleh arogan dan anti kritik. Indonesia itu negara demokrasi-konstitusional, bukan negara otoriter,” ujarnya. (msp)