DELISERDANG, Sumutpost.id – Kemarin, salah satu media online dan media sosial melempar informasi melalui pemberitaannya, yang menuding Bupati Deliserdang boros dengan menghabiskan biaya makan sebesar Rp29 miliar. Informasi itu dipastikan hoaks dan tidak benar.
Menanggapi penyebaran informasi tanpa konfirmasi akurat tersebut, pihak Pemkab Deliserdang meluruskannya agar tidak menjadi isu liar di masyarakat.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Deliserdang, Dheny H Ginting SE MSi, kepada awak media, dikatakannya adapun anggaran yang tertuang dalam DPA pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Deliserdang tahun 2025, total belanja pegawai di 10 bagian pada Setdakab dan operasional, yaitu sekitar Rp29 miliar.
Anggaran itu juga terbagi dalam tiga item, yakni untuk belanja gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) kurang lebih Rp27 miliar, belanja gaji dan tunjangan kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) Rp305 juta. Sedangkan, untuk penyediaan dana penunjang operasional KDH dan Wakil KDH hanya Rp2 miliar untuk mengunjungi masyarakat di 22 kecamatan dan melayani masyarakat.
“Perlu kami menegaskan, bahwa isu yang sengaja dikembangkan ke publik soal anggaran khusus Bupati dan makan minum itu tidak benar. Dalam dokumen penggunaan anggaran (DPA), jumlah anggarannya tidak sebesar itu. Jadi, kami dalam hal ini benar-benar melaksanakan instruksi pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran,” tegas Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Deliserdang, Dheny H Ginting SE MSi.
Sementara terpisah Kepala Bidang Perencanaan Daerah Anggaran pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Hendri Adiwijaya SE MM menambahkan, hak keuangan kepala daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“Jadi, sesuai ketentuan tersebut tidak mungkin KDH dan WKDH mengelola diluar ketentuan dimaksud, untuk itu kami harap agar masyarakat jangan mudah terprovokasi dan termakan isu hoaks yang dibuat,” tandas Hendri.
Hoaks Dibuat Untuk Merusak Citra Bupati
Terpisah, pemerhati sosial Hasan Basri Siregar mengatakan, Isu hoaks seperti ini dapat merusak reputasi dan citra Bupati serta pemerintah daerah.
Bahkan Hasan Basri mengatakan, pihak yang menarasikan hoaks ini mungkin sengaja dihembuskan untuk merusak nama bupati apalagi saat ini bupati sedang gencar memperbaiki hampir semua bidang di Deliserdang.
“Oleh karena itu, kita harus waspada dan tidak langsung mempercayai informasi yang belum terbukti kebenarannya. Mari kita tunggu klarifikasi lebih lanjut dan jangan mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar,” tegasnya di Lubuk Pakam.
“Oleh karenanya, isu tentang biaya makan Bupati Deliserdang sebesar Rp29 miliar adalah tidak benar. Total belanja pegawai dan biaya operasional Setdakab Deliserdang memang sebesar Rp 29 miliar, tetapi bukan khusus untuk biaya makan Bupati. Kita harus selalu kritis dan waspada terhadap informasi yang beredar di masyarakat,” pungkasnya. (msp)







