BELAWAN, Sumutpost.id – Dua begal yang masih remaja berinisial SR, 16 tahun, dan N, 16 tahun, ditangkap Polda Sumatera Utara (Sumut). Keduanya membegal seorang korban yang sedang melintas di Jalan Besar Dusun Pauh, Desa Hamparan Perak, Kecamatan Medan Belawan, Kamis (25/12/2025).
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, mengatakan bahwa keduanya membegal korban yang sedang
berangkat kerja.
“Setibanya di Jalan Besar Dusun Pauh, korban dipepet hingga terjatuh oleh lima orang pelaku dengan membawa senjata tajam. Setelah terjatuh, korban diancam agar menyerahkan kendaraannya,” kata Ferry, Senin (19/1/2026).
Setelah korban membuat laporan, tim gabungan menyelidiki keberadaan pelaku. “Kami berhasil mengidentifikasi identitas, serta keberadaan para pelaku, hingga akhirnya ditangkap,” ucapnya lagi.
Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui membegal korban bersama tiga orang lainnya. “Mereka adalah anggota kelompok geng motor Pasbar,” tuturnya.
Kendaraan korban telah dijual seharga Rp8 juta. Hasilnya masing-masing pelaku mendapat bagian sebesar Rp1 juta.
“Sisanya untuk membeli kebutuhan lain. Berdasarkan pengakuan mereka, kelompok ini telah melakukan aksi begal sebanyak lima kali,” ujar Ferry mengakhiri. (msp)







