IKLAN

Ditnarkoba Poldasu Gerebek Pabrik Rokok Elektrik Mengandung Narkotika, 2 Tersangka Ditangkap

Kedua tersangka pengelola pabrik rokok elektrik mengandung narkotika yang berhasil diungkap Ditnarkoba Polda Sumut. (Ist/Ho/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Polda Sumatra Utara (Sumut) menggerebek pabrik cartridge pod atau rokok elektrik mengandung zat berbahaya, dan mengandung narkotika golongan satu di Medan, Sumatra Utara. Sebanyak dua tersangka ditangkap.

“Jadi ini adalah pegerebekan pabrik vape liquid yang pertama mengandung narkotik gelongan satu. Pabrik ini berhasil diungkap berkat ada informasi masyarakat,” ujar Whisnu, Senin 30 Juni 2025.

BACA JUGA..  Resah Suami Sering Pulang Malam dan Mabuk, Nande-Nande Desa Juhar Gerebek Warung Remang Remang

Pabrik rokok elektrik yang mengandung narkotika ini berada di sebuah apartemen mewah di tengah Kota Meda, tepatnya di Jalan Putri Hijau, Kota Medan, Sumut. Pabrik ini berhasil diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, pabrik liquid pod ini telah memproduksi ribuan vape yang akan diedarkan di wilayah sekitar Sumut.

BACA JUGA..  Jaga Integritas, Ditresnarkoba Polda Sumut Rutin Cek Urine Personel

“Produksi ini bisa menghasilkan hampir Rp300 miliar,” ucapnya.

Direktur (Dir) Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak kepada wartawan mengungkapkan, kedua tersangka telah memproduksi liquid rokok eletrik mengandung narkoba itu selama dua bulan. Dalam periode itu, sebanyak 3.000 cartridge telah diproduksi.

“Satu hari, kedua tersangka dapat memproduksi 300 cartridge,” ungkap Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak. (msp)