IKLAN

Ratusan Ton Kayu Pinus Barang Bukti Tangkapan Poldasu Raib Digondol Maling dari Siosar

RM alias Raja Bius Terdakwa Ilegal Loging Ini Masih Disidang di PN Kabanjahe

Dokumentasi saat Praktisi Hukum Imanuel Elehu Tarigan SH (baju merah, celana jeans hitam) dan wartawan foto bersama di lokasi pengumpulan barang bukti kayu pinus yang sudah diberi tanda policeline oleh personil Polda Sumut. (19/07/2024) lalu. (Dok/Ist/Sumutpost.id)

KARO, Sumutpost.id – Diduga belum proses lelang, barang bukti (BB) Kayu Pinus dari kawasan Hutan Produksi Tetap Siosar, Kabupaten Karo yang sebelumnya sudah diberi garis polisline oleh personil Polda Sumut, telah raib dari lokasi tempat penyimpanan sementara di Siosar.

Sebelumnya di kasus ilegal loging ini Direktur CV Merek Jaya Abadi (MJA) berinisial PM alias Raja Bius ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Sumut.

Tersangka PM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penebangan hutan Produksi seluas 15 Hektar di puncak Siosar Kecamatan Merek, Kabupaten Tanah Karo.

Hasil pantauan awak media sebelumnya, pohon kayu jenis pinus yang sudah ditebang CV MJA diperkirakan 700 kubik atau lebih kurang 600 ton dengan luas 5 Ha dari harusnya 15 Ha di lahan yang seharusnya diagropolitan sesuai surat BPBD Kabupaten Karo, ternyata lokasi penebangan itu justru berada di kawasan hutan produksi tetap.

BACA JUGA..  Deportasi 45 WNI dari Malaysia Dikawal Polres Tanjungbalai di Pelabuhan Teluk Nibung

Saat ini terdakwa PM masih menjalani sidang di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kabanjahe dengan nomor perkara 12/Pid.Sus-LH/2025/PN Kbj tanggal register 24 januari 2025.

Anehnya, ratusan batang glondongan kayu Pinus yang berstatus Barang Bukti sitaan tersebut, sebagian besar sudah raib dari lokasi TPS (tempat penampungan sementara) di Siosar dan hanya menyisakan bekas olahan barang jadi yang berasal dari tumpukan glondongan kayu Pinus ilegal.

Lokasi pengumpulan Barang Bukti glondongan kayu pinus yang sebelumnya sudah diberi garis policeline oleh personil Polda Sumatera Utara di puncak Siosar, diduga sudah banyak dicuri oknum tidak bertanggungjawab, Rabu (26/3/2025). (Ist/HO/Sumutpost.id)

Hasil pantauan dilapangan, sebagian besar barang buktiĀ  kayu ilegal tersebut sudah di tim (dijadikan bahan) balok/papan sebelum diangkut oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, demi meraup keuntungan pribadi dengan memanfaatkan situasi yang ada.

BACA JUGA..  Begal Bersajam Kembali Beraksi di Deliserdang, Dua Sepeda Motor Dibawa Pelaku

Terkait hilangnya Barang Bukti Kayu Pinus Hasil Tangkapan Polda Sumatera Utara tersebut, Praktisi Hukum Imanuel Elehu Tarigan SH pun angkat bicara. Pihaknya kecewa atas terjadinya pencurian ratusan ton kayu pinus di Siosar, Kecamatan Tigapanah yang merupakan hasil dari kejahatan lingkungan.

Dimana pelaku kejahatan itu sendiri saat ini sudah jadi terdakwa di Pengadilan Negeri Kabanjahe. Terkait perkara terdakwa berinisial PM alias Raja Bius masih proses sidang dan BB (barang bukti) kayu yang diterima pihak Kejaksaan Negeri Karo sesuai ijin penyitaan sebanyak 20 batang dan 1 unit alat berat exafator sesuai yang tertera dalam berkas perkara tersebut masih ada di halaman belakang kantor Kejari Karo.

“Seharusnya, Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara , UPT KPH XV Kabanjahe dan pihak Kepolisian Polda Sumatera Utara harusnya ada upaya untuk melakukan pengamanan terhadap tumpukan sisa dari glondongan kayu pinus tersebut. Ini kok dibiarkan ratusan ton kayu pinus dibiarkan begitu saja di lokasi Siosar. Anehnya sekarang sudah raib dicuri orang lain, ini sudah jelas hal menimbulkan kerugikan negara,” ujar Imanuel Elehu Tarigan SH yang lebih dikenal dengan sebutan Pengacara orang kampung ini.

BACA JUGA..  Polda Sumut Nomor 1 Pengungkapan Narkoba di Indonesia: Per Agustus Sita 1,6 Ton Narkotika

Lanjutnya lagi, “Atas peristiwa pencurian BB kayu pinus tersebut, besok saya akan membuat pengaduan kembali ke Unit Ditkrimsus Polda Sumut, supaya para pelaku pencurian dan penadah barang bukti hasil kejahatan lingkungan dapat segera ditindak tegas sesuai ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku,” tegas Imanuel. (msp)