IKLAN IKLAN
DAERAH  

Akar Lestari Humbang Hasundutan Audensi ke BPHL Medan, BPHL: Tidak Benar Semua Hak Akses SIPUHH Dibekukan

Asosiasi Kayu Rakyat Lestari Kabupaten Humbahas saat melakukan audensi ke Kantor Balai Pengelolaan Hutan Lestari, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu (26/3/2025). (Ist/HO/Sumutpost.id)

HUMBAHAS, Sumutpost.id – Asosiasi Kayu Rakyat Lestari Humbang Hasundutan (Akar Lestari Humbahas) yang terdiri dari pengusaha Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di Kabupaten Humbahas melakukan audensi ke Kantor Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Medan, Rabu (26/3/2025).

Ketua Akar Lestari Humbahas, Edyson Purba mengatakan, audensi ini kami lakukan sehubungan dengan adanya surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Sumatera Utara, Ir. Yuliani Siregar MAP Nomor 500.44.25/43/DISLHK-PHPS/2025 Tanggal 11 Maret 2025 perihal Pembekuan Hak Akses SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) di Kabupaten Humbahas.

BACA JUGA..  HUT ke-14 Partai Nasdem DPD Tapsel Gelar Donor Darah

Plt. Kepala BPHL Wilayah II Medan, Supriadi Syaiful melalui Staf Seksi Monitoring dan Evaluasi Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Pirman Hutasoit didampingi Muslim mengatakan, pembekuan seluruh Hak Akses SIPUHH di Kabupaten Humbahas tidak benar adanya.

“Penghentian SIPUHH atas nama Longser Purba memang ada, itu pun untuk sementara karena ada perselisihan antara masyarakat setempat. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kericuhan,” ucap Pirman.

BACA JUGA..  Presiden Jokowi Resmikan Pusat Riset Genomik Pertanian di Humbahas

Lebih lanjut Pirman mengatakan, belum ada menyalahi atau melanggar ketentuan dalam izin SIPUHH yang dilakukan pengembang sebagai pemegang hak atas tanah di Kabupaten Humbahas.

“Artinya, dari segi pelaksanaannya masih dalam areal peta yang disetujui berkasnya dari BPHL. Dan, belum ada ditemukan berupa penyalahgunaan izin,” tutup Pirman Hutasoit. (msp)