TANJUNGBALAI, Sumutpost.id – Nekat membobol rumah saat ditinggal pemiliknya saat berobat ke rumah sakit, 4 pelaku warga Kota Tanjungbalai diciduk Reskrim Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri, SIK, MIK melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP SRT Siburian, SH, Rabu (11/2) membenarkan penangkapan terhadap keempat orang tersangka tersebut.
Kata Kapolsek, penangkapan dan penahanan terhadap keempat tersangka karena laporan korban Zeffri (25), warga Jalan Arwana, Lingkungan IV, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
“Keempat tersangka, NA (27) warga Jalan Balik Benteng Lingkungan IV, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur; DM (40) warga Jalan Sejahtera, Lingkungan IV, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara; F (29) warga Jalan Suasa, Lingkungan IV, Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara; dan D (29) warga Jalan Tembaga, Lingkungan IV, Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai” ujar AKP SRT Siburian, SH.
Menurut AKP SRT Siburian, pencurian itu diketahui terjadi Pada Jumat 16 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB di kediaman korban di Jalan Lingkar Utara, Lingkungan V, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Pada saat itu, korban sedang berada di rumah sakit untuk mendampingi isterinya yang akan menjalani operasi melahirkan.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp8 juta karena kehilangan satu unit sepeda motor Honda jenis Scoopy. Pada hari itu juga, korbang langsung melaporkan kejadian pencurian itu ke Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai”, ujar AKP SRT Siburian, SH.
Katanya, setelah korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut, Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung langsung melakukan penyelidikan dan pada tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 03.00 WIB berhasil menemukan sepeda motor korban serta mengamankan DM, menyusul diamankan tersangka lainnya yakni D dan F berdasarkan keterangan dari DM.
Kepada petugas, tersangka D dan F menjelaskan bahwa sepeda motor honda Scoopy hasil kejahatan tersebut sebelumnya telah di gadaikan oleh seorang laki-laki bernama NA yang ternyata sudah merupakan tahanan Polsek Teluk Nibung karena terlibat dalam perkara yang lain.
Atas perbuatannya, keempat tersangka akan disangkakan melakukan tindak pidana dengan pemberatan dan atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) Subsidair Pasal 476 Junto Pasal 591 huruf a dan b dari KUHPidana”, imbuh AKP SRT Siburian, SH. (msp)







