IKLAN

Buang Kotak Rokok Berisi Sabu, Tiga Bandar Dibekuk di Binjai Timur

Ketiga bandar narkoba beserta barang buktinya yang berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Binjai. (Ist/Sumutpost.id)

BINJAI, Sumutpost.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba.

Tiga pria yang diduga sebagai bandar narkoba berhasil diringkus dalam pengungkapan kasus di Kecamatan Binjai Timur, Sabtu (24/1/2026) siang. Ketiganya masing-masing berinisial AM (46), SRA (52), dan M (36).

Penangkapan bermula dari diamankannya AM dan SRA di Jalan Ir. H. Juanda Gang Sedar, Kelurahan Timbang Langkat, sekitar pukul 13.45 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, SH, MH, Jumat (30/1/2026), menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Binjai Timur.

BACA JUGA..  Dikejar Tengah Malam, Bandar Sabu Binjai Timur Tumbang di Tangan Polisi

“Berdasarkan informasi itu, KBO Satresnarkoba IPDA Jun Fredy Sembiring, SH, langsung memimpin tim melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar AKP Ismail.

Saat dilakukan pengintaian, petugas mendapati dua pria tengah duduk di atas sepeda motor. Namun, salah satu di antaranya terlihat membuang sebuah kotak rokok ke pinggir jalan.

Mencurigai hal tersebut, petugas langsung meminta pelaku mengambil kembali barang yang dibuang. “Setelah dibuka, di dalam kotak rokok ditemukan narkotika,” ungkap AKP Ismail.

Dari tangan AM dan SRA, petugas menyita barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,28 gram, 7 paket ganja kering seberat 12,44 gram, 1 unit handphone Infinix warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy putih BK 4742 RAO, serta 1 kotak rokok merek Helium yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.

BACA JUGA..  Pegang Bola Lampu Berisi Sabu, Bandar Muda di Binjai Dibekuk Polisi

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku masih ada pelaku lain. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap M (36) di rumahnya di Jalan Hokki, Kelurahan Timbang Langkat.

Dalam penangkapan tersebut, polisi kembali mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 6,70 gram, 5 butir pil ekstasi warna kuning seberat 1,71 gram, 2 plastik klip transparan, 1 unit handphone Realme warna biru gelap, serta 1 plastik klip kosong.

BACA JUGA..  Kunjungi Sejumlah Polsek, Kapolres Binjai Bantu Lansia Dan Warga Kurang Mampu

Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, SIK, SH, MM, MH, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah bekerja sama dengan Polres Binjai dalam upaya memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya. (msp)