DELISERDANG, Sumutpost.id – Bupati Deliserdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan nonaktifkan sementara dua kepala dinasnya, Rabu (16/04/2025).
Kedua pejabat eselon II tersebut adalah Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Budi Iswan Sinaga, S.STP dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, Ir Heriansyah Siregar, S.T., M.T., IPM, ASEAN Eng.
Menurut sumber Sumutpost.id di lingkungan Pemkab Deliserdang mengatakan , kedua pejabat teras itu dinonaktifkan karena telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya.
“Belum dicopot, masih dinonaktifkan sementara,” ucap sumber yang enggan merincikan jenis pelanggaran yang dilakukan kedua kepala dinas tersebut.
Namun sumber lain dilingkungan yang sama menyebutkan kalau kedua kepala dinas itu dinonaktifkan berkaitan dengan kinerja.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deliserdang, Drs. M. Abduh Rizali Siregar, M.Si ketika dikonfirmasi, Kamis (17/04/2025) melalui telepon selulernya belum berhasil. Meski beberapa kali dikontak dan menunjukkan tulisan berdering, namun tidak terhubung. (msp)








