IKLAN

Berbelit-Belit Selama Sidang, Kades Barung Kersap dan Kadus Dituntut 1 Tahun Penjara

Suasana sidang perkara dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Barung Kersap kembali digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe pada Kamis (12/2/2026). (Daris Kaban/Sumutpost.id)

​KABANJAHE, Sumutpost.id – Persidangan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Barung Kersap kembali digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe pada Kamis (12/2/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karo.

Dalam persidangan tersebut, JPU Kejari Karo Ruth Ulam Sari S.H., menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat untuk melengkapi dokumen APBDes Barung Kersap tanpa prosedur yang sah.

Berdasarkan fakta persidangan, JPU menjatuhkan tuntutan sebagai berikut. Terdakwa Tobat Perangin-angin (Kades Non-Aktif) Dituntut pidana penjara selama 1 tahun dengan jeratan Pasal 391 ayat (2) KUHP. Sementara terdakwa Bayu Andika Perangin-angin (Kadus 1) Dituntut pidana penjara selama 1 tahun dengan jeratan Pasal 391 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA..  Polsek Tamora Tangkap Pelaku Pengeroyokan dan Pemerasan, Sabu Puluhan Gram juga Disita

​Alasan Tuntutan: Terdakwa Dinilai Berbelit-belit

​Meskipun jadwal sidang sempat mengalami penundaan, proses hukum tetap berjalan hingga pembacaan tuntutan selesai.

Terdapat poin krusial yang terungkap melalui konfirmasi awak media kepada JPU Ruth Ulam Sari SH terkait besaran tuntutan tersebut.

​Melalui pesan singkat WhatsApp oleh awak media, pihaknya menjelaskan bahwa tuntutan 1 tahun tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan KUHP baru. Ketika dibandingkan dengan perkara serupa yang hanya dituntut 10 bulan, JPU juga memberikan penegasan mengenai sikap terdakwa selama proses hukum berlangsung.

BACA JUGA..  Gugatan Tidak Diterima PTUN,  PT Gading Bhakti Ajukan Banding

​”Kasus sama tapi sikap terdakwa di persidangan berbeda. Kalau di perkara ini kami menilai terdakwa berbelit-belit,” ungkap JPU menjawab konfirmasi wartawan.

​Tindakan para terdakwa dinilai telah mencederai integritas tata kelola administrasi pemerintahan desa serta merugikan Ketua BPD yang tanda tangannya dicatut secara sepihak.

​Menanggapi tuntutan tersebut, Majelis Hakim PN Kabanjahe memberikan kesempatan bagi terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi).

BACA JUGA..  Terdakwa Penganiaya Berat Dituntut Ringan, Ibu Korban Histeris di Ruang Sidang

Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada agenda berikutnya untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.

​Untuk diketahui, saat ini Tobat Perangin-angin telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Barung Kersap, Kecamatan Munte, berdasarkan dengan terbitnya surat keputusan Bupati Karo untuk mempermudah jalannya proses hukum dan demi keberlangsungan system pemerintahan desa. (msp)