IKLAN IKLAN

Terdakwa Penganiaya Berat Dituntut Ringan, Ibu Korban Histeris di Ruang Sidang

Suyati ibu kandung dari Susanti Artha Gilbert korban penganiayaan berat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) histeris di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. (HO/Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Suyati ibu kandung dari Susanti Artha Gilbert korban penganiayaan berat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) histeris di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (9/7).

Wanita asal Kota Medan, itu tidak terima terdakwa Edrick Tanaka Tan (35) yang merupakan mantan suami anaknya dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Utara Dawin Sofian Gaja.

BACA JUGA..  Pelantikan Presiden Kondusif, Polda Sumut Lanjutkan Pengamanan Pilkada 2024

“Saya juga akan melaporkan Jaksa yang telah memberikan tuntutan ringan dan tidak memberikan keadilan bagi korban dan saya selaku ibu kandung korban,” akunya.

Diketahui sebelumnya, terdakwa merupakan buronan dalam kasus dugaan KDRT terhadap istrinya Susanti Artha Gilbert. Terdakwa Edrick Tanaka Tan ditetapkan sebagai DPO oleh pihak kepolisian Polres Jakarta Utara dan Ditjen Imigrasi sejak Selasa (19/12) sampai Minggu (7/1).

BACA JUGA..  Acungkan Sajam, Satu Anak Gemot Digebuki Massa di Pantai Labu

Terdakwa Edrick kemudian berhasil diringkus pada Selasa (16/1) oleh petugas Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou bersama petugas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi di KJRI Guangzhou, China.

Bahkan, saat kepulangan ke tanah air, terdakwa Edrick Tanaka Tan mendapat pengawalan cukup ketat dari petugas imigrasi dan pihak kepolisian Polres Jakarta Utara di Bandara Soekarno Hatta. (msp)

BACA JUGA..  Antisipasi Narkoba, Satpolairud Polres Tanjungbalai Hadang Kapal Tanpa Nama