IKLAN

Kantongi Sabu Siap Edar, Pemuda di Teluk Nibung Diciduk Polisi

Tersangka pemilik sabu yang berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjungbalai. (Ist/Sumutpost.id)

TANJUNGBALAI, Sumutpost.id – Satres Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda pemilik Sabu ditangkap.

Tersangka berinisial MS (22) diringkus dari kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Sei Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, pada Selasa (19/5/2026) malam sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK, MIK melalui Kasat Narkoba AKP Yudi Fitriansyah, SH, M.Psi menjelaskan, penangkapan ini berawal dari adanya laporan berharga dari masyarakat yang resah. Dari tangan tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 1,45 gram.

BACA JUGA..  Gaspol! Polsek Binjai Kota Bekuk Pencuri Perabot Kurang Dari Sehari

“Awalnya kami menerima informasi dari warga yang mengatakan, bahwa ada seorang pria yang diduga kuat sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di lingkungan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan,” kata Kasat Resnarkoba.

Lanjut Kasat, sesampainya di lokasi yang ditargetkan, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan MS. Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan dan pakaian di tempat dan menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam kantong celana pendek hitam yang dikenakan pelaku.

BACA JUGA..  Komplotan Pelaku Curanmor Ditangkap, Ini Tampangnya!

Di kantong kanan depan, ditemukan satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat kotor 1,45 gram beserta empat plastik klip kecil kosong. Sementara di kantong kiri depan, petugas menyita satu unit ponsel merk Samsung.

Ia juga mengungkapkan, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tanpa nomor polisi yang berada di samping pelaku saat penangkapan. Katanya, saat diinterogasi di lapangan, MS tidak dapat mengelak dan mengakui secara jujur bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah benar miliknya yang diperolehnya dari seorang pria berinisial “I”.

BACA JUGA..  Pengedar Sabu Pangkalan Susu Diborgol Polisi 

“Saat ini, sosok I telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran oleh pihak kepolisian (dalam lidik). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MS beserta seluruh barang bukti langsung diboyong ke Polres Tanjungbalai guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut”, tegas AKP Yudi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku MS diduga kuat telah melanggar hukum pidana.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (msp)