ACEH TENGGARA, Sumutpost.id – Proyek Rehabilitasi dan Renovasi MIN 1 Aceh Tenggara dengan nilai anggaran Rp28,46 miliar yang bersumber dari APBN TA 2025-2026, kini menjadi sorotan publik terkait aspek pengawasan dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Diketahui, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Barindo Prima Agung dan diawasi PT Genta Prima Pertiwi selama 240 hari kalender terhitung sejak 25 November 2025 serta mencakup di 11 titik pekerjaan.
Proyek yang telah berjalan sejak 25 November 2025 itu diduga berlangsung tanpa kejelasan surat tugas resmi konsultan pengawas di lapangan.
Publik layak mempertanyakan bagaimana proyek dapat berjalan berbulan-bulan tanpa kepastian legalitas pengawasan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang pelaksanaan UU Jasa Konstruksi, yang menegaskan adanya tanggung jawab, pembinaan, dan pengawasan dalam pekerjaan konstruksi.
Kondisi ini dinilai layak menjadi pintu masuk bagi APH untuk memanggil dan meminta klarifikasi pihak konsultan pengawas maupun pelaksana proyek guna menelusuri legalitas personel pengawas, dokumen surat tugas, serta pihak yang bertanggung jawab atas progres fisik dan mutu pekerjaan di MIN 1 Aceh Tenggara.
“APH didesak memanggil konsultan pengawas dan pelaksana proyek Rp28,46 miliar yang diduga berjalan tanpa legalitas pengawasan yang jelas.”
Sampai berita ini ditayangkan, konfirmasi kepada pihak PT Barindo Prima Agung dan PT Genta Prima Pertiwi masih terus diupayakan. Ruang hak jawab tetap terbuka apabila pihak terkait ingin memberikan penjelasan atau klarifikasi resmi. (msp)







