IKLAN

Polsek Binjai Kota Gerebek Pengoplos Gas Subsidi, Puluhan Tabung LPG dan Alat Penyuling Disita

Pelaku pengoplos gas elpiji subsidi dan barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Binjai Kota. (Ist/Sumutpost.id)

BINJAI, Sumutpost.id – Polsek Binjai Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan/atau niaga gas bersubsidi pemerintah di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani Gang Aman II Lingkungan VI, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Rabu (20/5/2026) sore.

Pengungkapan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA..  Polsek Kutalimbaru Amankan Pencuri Sepeda Motor

Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria bernama Yopi Pradinata (39), warga setempat yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 30 tabung LPG 3 kilogram warna hijau, dua tabung LPG 12 kilogram warna pink, tujuh tabung LPG 12 kilogram warna biru, satu unit sepeda motor Honda Supra BK 6229 AFN, satu bilah pisau sepanjang 17,5 sentimeter, 58 karet lubang gas warna merah, serta dua alat penyuling atau alat pengoplos berbahan besi.

BACA JUGA..  Ephorus HKBP Sebut Tak Ada Unsur Penistaan oleh Jusuf Kalla, PMPHI Sumut: Terlalu Jenius

Kapolsek Binjai Kota, AKP Diah Retno Sari, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga gas subsidi pemerintah.

“Setelah menerima laporan masyarakat, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim AKP H.M. Firdaus, Panit Reskrim IPTU H.L. Silaban, IPDA Robinson Pasaribu beserta anggota Opsnal Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar Kapolsek.

BACA JUGA..  Pengedar Sabu Disikat Sat Narkoba Polres Binjai

Setelah dilakukan penyelidikan, tim bergerak menuju lokasi dan sekitar pukul 19.00 WIB berhasil mengamankan tersangka Yopi Pradinata alias Yopi berikut barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian.

“Tersangka selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Binjai Kota guna menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tambahnya. (msp)