IKLAN

Poskamling Disulap Tempat Transaksi Sabu, Penjaga Malam Ditangkap Polrestabes Medan

Penjaga malam sekaligus pengedar Sabu saat digiring Polisi usai disergap Satnarkoba Polrestabes Medan dari sebuah pos kamling di Tembung. (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Sebuah poskamling yang berada di Gang Padang, Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung, sering dijadikan tempat transaksi sabu.
Akibatnya, seorang pria berinisial SR alias A (45), yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga malam di pos ronda tersebut ditangkap Polrestabes Medan.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan adanya aktivitas jual beli sabu di poskamling tersebut berawal dari kecurigaan masyarakat.

BACA JUGA..  Pelaku "Rayap" Pagar Besi Ditangkap Polsek Medan Area

“Pelaku memanfaatkan poskamling sebagai tempat transaksi narkoba agar tidak menimbulkan kecurigaan warga,” ucap Rafli, Selasa (19/5/2026).

Berbeda dengan modus pengedar pada umumnya, SR tidak menyimpan sabu dalam paket-paket kecil siap edar. Ia menyimpan sabu dalam satu wadah besar lalu mengemas ulang sesuai pesanan pembeli.

“Kalau ada pembeli, sabu baru dipaketkan. Bisa satu gram atau dua gram, tergantung pesanan,” katanya.

BACA JUGA..  Suami Istri Penipu Asal Tanjungbalai Ini Resmi Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,72 gram, sejumlah plastik klip kosong, timbangan elektrik serta uang tunai ratusan ribu rupiah yang diduga hasil penjualan narkoba.

Saat diperiksa, SR mengaku sudah sekitar tiga bulan menjalankan bisnis sabu yang diperolehnya dari pemasok berinisial CG. Pelaku diketahui mendapat keuntungan Rp200.000 untuk setiap gram sabu terjual.

BACA JUGA..  Diduga Persaingan Bisnis, Pengedar Narkoba Saling Bacok di Deliserdang

“Kami sudah mengantongi identitas pemasoknya dan masih melakukan pengejaran,” ujarnya. (msp)