MEDAN, Sumutpost.id – Holmes Purba, seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) Polrestabes Medan selaku gembong narkoba akhirnya ditangkap.
Pelarian Holmes Purba yang juga pemilik Diskotek Terbul di Pancurbatu itu berakhir di tangan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, Polda Sumatera Utara (Sumut). Holmes ditangkap pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 23.55 WIB bersama empat terduga narkoba lainnya di dua lokasi berbeda di Jalan Rakoetta Brahmana Gang Manatan, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe.
Empat terduga lainnya adalah IG alias Kancil (43), warga Jalan Mesjid Nomor 6, Kelurahan Lau Cimba; HS Surbakti (34), warga Jalan Pelita II, Desa Pancurbatu, Deli Serdang; Ijon Fraindi Purba (35), warga Desa Mardinding, Karo; dan Theo Pranata Perangin-angin (25), warga Jalan Rakoetta Brahmana Pajak Singa, Kabanjahe, Karo.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,64 gram, satu kaca pirex berisi sisa sabu, pecahan pil diduga ekstasi, liquid vape, handphone, dan sejumlah barang bukti lain.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Joni Pardede, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Benar, Holmes Purba berhasil kita amankan bersama empat orang rekannya. Holmes sudah kita tahan, dan saat ini penyidik Polres Tanah Karo dan Polrestabes Medan sedang melakukan pemeriksaan terhadapnya,” ujar Joni, Rabu (11/2/2026).
Joni menjelaskan lebih rinci mengenai proses penangkapan dan barang bukti. “Kami menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil melakukan penggerebekan di TKP I dan TKP II. Di TKP I, ditemukan sabu, ekstasi, alat hisap, dan perangkat vape, sementara di TKP II kami menemukan sabu seberat hampir 8 gram yang disembunyikan di rumah, beserta horden plastik yang diduga digunakan untuk menyamarkan barang bukti,” jelasnya.
Kasat menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di Kabupaten Karo. Seluruh tersangka telah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi, agar lingkungan kita bebas dari narkoba,” tegas Joni.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan penangkapan Holmes bersama rekannya terkait kepemilikan narkoba.
Holmes Purba merupakan residivis narkoba yang sebelumnya divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan pada 24 Oktober 2017 (No. Perkara 2092/Pid,Sus/2017/PN Mdn) dan didenda Rp1 miliar, dengan ketentuan pidana pengganti dua bulan jika denda tidak dibayar.
Sebelumnya, pada 5 Desember 2025, Polrestabes Medan melakukan penggerebekan di Diskotek Terbul, Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang. Dari penggerebekan itu, aparat gabungan berhasil mengamankan 25 orang, terdiri dari karyawan dan pengunjung, serta sejumlah barang bukti, antara lain 36 pil ekstasi, 127 botol minuman beralkohol, 339 botol minuman kedaluwarsa, satu butir Erimin (H5), satu unit sepeda motor Yamaha N-Max, empat handphone, dan uang tunai Rp9.405.000. Dari 25 orang yang diamankan, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa kelima tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di dalam cafe, termasuk kasir, waitress, dan pengawas. Sementara 20 pengunjung yang positif narkotika menjalani proses rehabilitasi.
Dua orang terduga pemilik Diskotek Terbul, M dan Holmes Purba, sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polrestabes Medan. Dengan penangkapan ini, Holmes Purba kini resmi ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. (msp)







