KUTACANE, Sumutpost.id – LSM Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) menyatakan akan mendalami dugaan pungutan uang SPP di sejumlah SMA dan SMK Negeri di Kabupaten Aceh Tenggara setelah menerima laporan dari masyarakat dan wali murid.
Sekjend LSM LPK Tarmizi Sekedang, mengatakan pihaknya saat ini sedang mengumpulkan informasi dan data awal terkait adanya pembayaran rutin yang diduga dibebankan kepada siswa di sekolah negeri
“Terkait laporan yang kami terima, saat ini masih dalam tahap pendalaman. Bila nanti ditemukan indikasi pungutan liar, kasus ini akan kami laporkan ke pihak aparat penegak hukum,” ujar Tarmizi, Senin (25/5/2026).
Menurut dia, masyarakat perlu memahami perbedaan antara sumbangan dan pungutan di lingkungan pendidikan. Sumbangan bersifat sukarela tanpa ditentukan jumlah maupun waktu pembayarannya, sedangkan pungutan memiliki nominal serta jadwal pembayaran yang telah ditetapkan.
Ketentuan tersebut juga diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Tarmizi menilai pengelolaan dana pendidikan di sekolah negeri harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Jika nantinya ditemukan dugaan pungutan yang tidak sesuai ketentuan, tentu akan kami laporkan kepada pihak terkait sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.
Tarmizi menyebut seluruh informasi yang diterima saat ini masih dalam tahap pendalaman dan verifikasi. (msp)







