IKLAN
DAERAH  

Dalami Dugaan Pungutan SPP di SMA/SMK Negeri di Aceh Tenggara, LSM LPK: Akan Kami Laporkan ke APH

Sekjen LSM Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK). (Ist/Sumutpost.id)

KUTACANE, Sumutpost.id – LSM Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) menyatakan akan mendalami dugaan pungutan uang SPP di sejumlah SMA dan SMK Negeri di Kabupaten Aceh Tenggara setelah menerima laporan dari masyarakat dan wali murid.

Sekjend LSM LPK Tarmizi Sekedang, mengatakan pihaknya saat ini sedang mengumpulkan informasi dan data awal terkait adanya pembayaran rutin yang diduga dibebankan kepada siswa di sekolah negeri

BACA JUGA..  Tipikor Polres Binjai Diminta Usut Dugaan Pungli di Lingkungan Disdik Langkat

“Terkait laporan yang kami terima, saat ini masih dalam tahap pendalaman. Bila nanti ditemukan indikasi pungutan liar, kasus ini akan kami laporkan ke pihak aparat penegak hukum,” ujar Tarmizi, Senin (25/5/2026).

Menurut dia, masyarakat perlu memahami perbedaan antara sumbangan dan pungutan di lingkungan pendidikan. Sumbangan bersifat sukarela tanpa ditentukan jumlah maupun waktu pembayarannya, sedangkan pungutan memiliki nominal serta jadwal pembayaran yang telah ditetapkan.

BACA JUGA..  Sosialisasi Anti Narkoba, Polres Tanjungbalai Gelar Police Goes To School

Ketentuan tersebut juga diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

Tarmizi menilai pengelolaan dana pendidikan di sekolah negeri harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Jika nantinya ditemukan dugaan pungutan yang tidak sesuai ketentuan, tentu akan kami laporkan kepada pihak terkait sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.

BACA JUGA..  Pimpin Apel Gabungan, Sekdako Binjai Tekankan Penegakan Disiplin ASN dan Non ASN

Tarmizi menyebut seluruh informasi yang diterima saat ini masih dalam tahap pendalaman dan verifikasi. (msp)