MEDAN, Sumutpost.id – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak memaparkan hasil pengungkapan jaringan perjudian di wilayah Kota Medan dan Deli Serdang dalam kurun waktu 100 hari di Aula Satreskrim, Jumat 13 Februari 2026. Total 33 kasus perjudian berhasil diungkap dengan 62 tersangka diamankan.
Dari 33 kasus tersebut, judi online mendominasi dengan 18 kasus dan 22 tersangka, disusul judi mesin darat 9 kasus dengan 31 tersangka, serta judi darat atau togel 6 kasus dengan 9 tersangka.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 16 handphone dan uang tunai Rp327.000 untuk judi online; 7 mesin tembak ikan, 5 chip, 10 mesin dingdong, 9 mesin jackpot, 17 handphone, 404 koin jackpot, dan uang tunai Rp7.135.000 untuk judi mesin darat; serta 5 lembar kertas rekap, 5 handphone, 1 kalkulator, 2 buku catatan, dan uang tunai Rp11.151.000 dari perjudian darat.
Selain barang bukti tersebut, aparat menyita 85 unit mesin judi darat, terdiri atas 26 unit yang sudah dalam penyidikan dan 59 unit hasil operasi gabungan Polsek, BKO Polda, BKO TNI, Pemerintah Daerah, dan BNN. Sebagian besar temuan berada di barak-barak narkoba yang juga digunakan sebagai lokasi penyimpanan mesin judi.

Kawasan Jermal Titik Tertinggi
Kapolrestabes menyebut kawasan Jermal menjadi titik pengungkapan tertinggi. Wilayah ini selama bertahun-tahun dikenal sebagai area yang dikuasai jaringan perjudian dan narkoba. Penindakan yang dilakukan disebut mulai mengubah kondisi kawasan tersebut.
Berdasarkan wilayah, Kecamatan Percut Sei Tuan mencatat pengungkapan terbanyak dengan 10 laporan polisi yang ditangani Polsek Medan Tembung. Diikuti Kecamatan Pancur Batu dengan 7 laporan, serta Medan Barat dengan 4 laporan. Kecamatan Medan Helvetia dan Medan Denai masing-masing mencatat dua laporan, sementara Medan Deli, Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Baru, Medan Maimun, Medan Kota, dan Medan Petisah masing-masing satu laporan.
Kapolrestabes menegaskan perintah kepada Kasat Reskrim serta Kapolsek Tembung, Pancur Batu, dan Medan Barat untuk tetap melakukan penindakan tegas. Ia menjelaskan bahwa praktik perjudian dan peredaran narkoba banyak ditemukan berjalan bersamaan di lokasi yang sama.
Polisi juga menemukan perkembangan modus perjudian, terutama judi online, di mana bandar menyiapkan perangkat khusus bagi pemain untuk menghindari deteksi aplikasi maupun jejak digital.

Kapolrestabes mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Kepling, Bhabinkamtibmas, Polsek, maupun langsung ke Polrestabes Medan. Ia menegaskan bahwa setiap upaya menghambat proses penegakan hukum akan diproses sesuai ketentuan.
Di akhir penyampaiannya, Kapolrestabes menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan media yang telah memberikan dukungan informasi dalam upaya pemberantasan perjudian di Medan dan Deli Serdang. (msp)







