IKLAN

Diperbandingkan Vonis 3 Tahun Iptu Supriadi, Putusan Hakim 1 Tahun Penjara Kepada Nina Wati Dirasa Aneh dan Keliru

Nina Wati beberapa saat setelah ditangkap Ditreskrimum Polda Sumut. (Dok.Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Nina Wati terdakwa kasus penipuan masuk Angkatan Kepolisian (Akpol) secara virtual, Rabu (30/7/2025), terasa aneh, janggal dan membingungkan.

Keanehan dan kejanggalan itu muncul bila diperbandingkan dengan vonis 3 tahun yang ditetapkan kepada Iptu Supriadi SH. Diketahui, kasus Iptu Supriadi SH adalah serangkaian dengan perbuatan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Nina Wati.

Untuk diketahui, seperti diberitakan sebelumnya, di persidangan terpisah, Iptu Supriadi SH divonis 1 tahun penjara. Tapi kemudian Jaksa Penuntut Umum melakukan banding. Dan, hakim Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan vonis 3 tahun kepada Iptu Supriadi sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 177/PID/2025/PT.Medan tanggal 23 Januari 2025.

Kembali ke persidangan (vonis) 1 tahun Nina Wati. Dalam perkara ini, korban Afnir alias Menir didampingi kuasa hukumnya Ranto Sibarani SH, MH, melaporkan Nina Wati sebagai pelaku penipuan dan penggelapan calon bintara Polri. Selanjutnya, dalam penanganan laporan korban, pihak kepolisian Polda Sumut kemudian memanggil Iptu Supriadi, yang kemudian ikut dijadikan tersangka.

BACA JUGA..  Pastikan Kondisi Sumut Aman, Gubernur Bobby Nasution Ajak Warga Sampaikan Aspirasi Dengan Damai

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim menyatakan bahwa Nina Wati turut serta melakukan penipuan yang dilakukan Iptu Supriadi. Pernyataan hakim ini dirasa keliru, karena yang pertama diadukan korban adalah Nina Wati, bukan Iptu Supriadi. Bahkan, fakta lain, korban Afnir menyerahkan uang keseluruhan kerugiannya kepada Nina Wati, bukan kepada Iptu Supriadi.

Dengan fakta laporan korban (Afnir) di kepolisian, Nina Wati lah pelaku utama, bukan sebaliknya (Iptu Supriadi) seperti pernyataan majelis hakim yang menyatakan bahwa Nina Wati terbukti terlibat.

Sehingga pernyataan yang disampaikan majelis hakim dalam pengambilan keputusan pada persidangan Rabu 30 Juli sore tadi, dianggap keliru. Sehingga putusan vinis 1 tahun itu kemungkinan besar akan dilakukan banding oleh JPU atau kuasa hukum korban

BACA JUGA..  Dua Minggu Berturut Pembacaan Tuntutan Nina Wati Ditunda, Alasannya Sama: Salinan Belum Turun dari Kejatisu

Diberitakan sebelumnya, siidang pembacaan putusan yang diketuai Majelis Hakim David Sidik Harinoean Simare Mare berlangsung sekitar pukul 17.10 WIB, di Pengadilan Lubuk Pakam dan diikuti secara daring oleh JPU.

Menjelang azan magrib, barulah hakim membacakan vonis, usai hampir satu jam membacakan salinan putusan.

Dalam vonis hakim, Nina dinyatakan bersalah ikut serta dalam kasus penipuan terhadap Afnir alias Menir. Hakim berpandangan Nina bertindak atas tawaran dari anggota Polisi Ipda Supriadi yang memperkenalkan korban kepada terdakwa.

“Menimbang pasal 378 junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Menyatakan Nina Wati terbukti secara sah meyakinkan tindak pidana turut serta melakukan penipuan sebagai mana dakwaan alternatif pertama JPU,” kata hakim, Rabu (30/7/2025).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana selama 1 tahun,” tambah hakim.

Pidana satu tahun akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Nina.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan bila tindakan penipuan oleh Nina Wati atas adanya keinginan dari korban yang ingin memasukkan anaknya sebagai anggota polisi.

BACA JUGA..  Samsul Tarigan Didakwa Rp 41 M karena Mencaplok 80 Hektar Lahan PTPN Jadi Kebun Sawit dan Diskotek

“Menetapkan hasil penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi pidana yang dijatuhkan,” kata David.

“Keadaan memberatkan tindakan merugikan Menir. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Tindakan terdakwa dipicu karena kemauan dari korban dan telah mengembalikan uang Rp 500 juta,” ujar hakim.

Usai membaca vonis, JPU Surya Siregar dan kuasa hukum Nina Wati menyatakan pikir pikir apakah menerima atau mengajukan banding.

Vonis hakim diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta agar Nina Wati dihukum 2 tahun penjara dalam kasus dugaan penipuan dengan modus penerimaan calon siswa Polri. JPU menilai perbuatan terdakwa Nina Wati terbukti melakukan penipuan, yang merugikan korban bernama Afnir alias Menir senilai Rp1,35 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (msp)