IKLAN

Ada Kesalahan Cetak, Lembar Verfak Ditarik KPU Tapsel

Kalimat Menyatakan Tidak Mendukung Bakal Calon Tidak Tercetak

Seorang ibu menunjukkan Lembar Verfak yang salag cetak, kini telah ditarik KPU Tapsel. (AP/Sumutpost.id)

TAPSEL, Sumutpost.id – Setelah ramai pemberitaan tentang cacatnya Lembar Kerja Verifikasi Faktual (Verfak) syarat dukungan pasangan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Tapanuli Selatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penarikan dan menyebar siaran pers, Minggu (23/6/2024).

Ketua KPU Tapsel, Zulhajji Siregar melalui siaran pers nomor 1145/PL.02-SD/1203/2/2024 mengakui, adanya  cacat pada Lembar Kerja Verfak yang sudah mereka distribusikan ke petugas verifikasi (Verifikator).

Cacat tersebut berupa hilangnya pilihan “Menyatakan tidak mendukung bakal calon” pada kolom Hasil Verifikasi sebagaimana ditemukan di Kecamatan Marancar dan Batangtoru. Alhasil, pernyataan tidak mendukung dituliskan dikolom keterangsn oleh para warga saat diverifikasi.

Akibat kesalahan tersebut, KPU Tapsel telah menarik Lembar Kerja Verfak yang cacat dan sudah sempat diisi Verifikator ketikamendatangi warga yang tercatut sebagai pendukung, padahal sama sekali tidak mendukung Bacabup-Bacawabup perseorangan Pilkada Tapsel.

Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar mengatakan, fitur generate (menarik data) pendukung yang akan diverifikasi faktual itu muncul pada aplikasi Silon tanggal 22 Juni 2024.  Kemudian KPU Tapsel menarik data tersebut tanggal 21 Juni 2024 pukul 18:22 WIB.

BACA JUGA..  Desa di Tapsel Mulai Bertransformasi ke Digitalisasi

KPU Tapsel mengunduh Lembar Kerja Verifikasi Faktual  Kesatu per desa/kelurahan, lalu mencetak dokumen lembar kerja per pendukung dan per pasangan calon. Setelah dokumen dicetak, sekretariat KPU Tapsel mendistribusikannya ke Panita Pemungutan Suara (PPS) melalui Panita Pemilihan Kecamatan (PPK).

Pada taggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 20:00 WIB, ditemukan adanya format lembar kerja tidak lengkap. Yaitu pilihan “Menyatakan Tidak Mendukung Bakal Pasangan Calon” pada kolom pilihan Hasil Verifikasi seperti halnya temuan yang terjadi di Kecamatan Marancar.

“Seketika itu juga kita lakukan pengecekan terhadap hasil generate (menarik data) dari Silon dan melakukan generate kembali. Lalu mengunduh dokumen lembar kerja tersebut, dan setelah itulah muncul pilihan hasil verifikasi yang menyatakan ‘Tidak Mendukung Bakal Pasangan Calon’ sebagaimana Keputusan KPU nomor 532 tahun 2024,” terang Zulhajji.

KPU Tapsel kemudian mencetak kembali dokumen Lembar Kerja yang sudah sesuai dengan ketentuan Keputusan KPU nomor 532 tahun 2024 itu. Selanjutnya tanggal 23 Juni 2024 mendistribusikan Lembar Kerja Verifikasi Faktual Kesatu itu ke PPS melalui PPK.

BACA JUGA..  Agincourt Resources Ciptakan Peluang Ekonomi Berkelanjutan untuk Warga Lingkar Tambang

Ketua KPU Tapsel memastikan, setelah perbaikan ini, PPS dalam melakukan verifikasi faktual sudah sesuai ketentuan Keputusan KPU nomor 532 dan Surat Dinas KPU nomor 959/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 15 Juni 2024 tentang Verifikasi Perbaikan Kesatu dan Verifikasi Faktual Kesatu Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan.

“Adapun jadwal Verifikasi Faktual ini dilaksanakan mulai tanggal 21 Juni sampai 4 Juli 2024. Demikianlah klarifikasi kami terhadap Lembar Kerja Faktual Kesatu yang tidak lengkap tersebut,” jelas Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar.

Dinilai Aneh Karena Berbeda dengan Daerah Lain

Hal itupun menjadi bahan perbincangan. Beberapa warga mengeluarkan pendapat dan tanggapan. Seperti pengamat politik Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), Andika Hasonangan Siregar.

Menurutnya, itu alasan yang tidak masuk akal dan terkessn mengada-ngada. Sebab, sangat tidak mungkin KPU Tapsel mencetak begitu saja dokumen tersebut tanpa meneliti dan memeriksanya.

Menurutnya, wajar jika dugaan adanya permainan mulai mucul. Karena pada Bimtek yang dilakukan KPU Tapsel, terhadap PPK  pada 19 Juni 2024 di Sipirok, pada contoh Lembar Kerja Verifikasi Faktual itu, terdapat ada pilihan “Menyatakan Tidak Mendukung Calon”.

BACA JUGA..  PSBT Juara Padang Bujur Cup 2025

Bahjan, keesokan harinya, Bimtek PPK ke PPS juga ada tecantum pilihan, “Menyatakan Tidak Mendukung Calon”. Sehingga sangat tidak masuk akal apabila KPU Tapsel beralasan ada kesalahan pada pengunduhan dokumen.

“Kan, tidak mungkin lima orang komisioner dan belasan pegawai di KPU Tapsel itu tidak menyadari ada cacat pada Lembar Kerja Verifikasi Faktual itu. Kalau saya simpulkan, ada sesuatu di balik sesuatu ini,” terang Andika.

Ditegaskan, sepertinya tidak mungkin Lembar Kerja Verifikasi Faktual yang diunduh KPU Tapsel itu, berbeda dengan yang diunduh KPU Kabupaten lain. Padahal sumber dokumennya sama-sama dari KPU RI.

“KPU Kabupaten Toba saat ini, juga sedang melakukan Verifikasi Faktual Kesatu. Dalam lembar kerja Verfaknya jelas ada pilihan Menyatakan Tidak Mendukung Calon. Dari sini kita bisa faham apa sesungguhnya yang terjadi di KPU Tapsel,” tutupnya. (msp)