IKLAN IKLAN

Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Terpilih Bakal Ditetapkan 15 Desember 2024

MEDAN, Sumutpost.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan penetapan hasil pimilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Cagubsu-Cawagubsu) terpilih pada tanggal 15 Desember 2024.

Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan jika tahapan rekapitulasi sedang dilaksanakan di tingkat kecamatan. Rekapitulasi di tingkat kecamatan dijadwalkan berlangsung 28 November-3 Desember.

“Di jadwalnya itu rekapitulasi di tingkat kecamatan itu dimulai pada tanggal 28 November sampai 3 Desember,” kata Agus Arifin kepada wartawan, Senin (2/12).

BACA JUGA..  Alasan UKW, Sertifikasi Dewan Pers dan Jadwal Pendaftaran, KPU Sumut Diduga Diskriminasi Sejumlah Media dan Wartawan

Agus mengatakan, setelah selesai rekapitulasi di tingkat kecamatan, selanjutnya bakal digelar di tingkat kabupaten/kota. Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota bakal digelar 29 November-6 Desember.

Agus menjelaskan jika rekapitulasi akan dilanjutkan ke tingkat provinsi. Rekapitulasi di tingkat provinsi dijadwalkan 30 November-9 Desember.

“Kemudian di kabupaten 29 November sampai 6 Desember, untuk yang di provinsi itu 30 November sampai 9 Desember,” ucapnya.

BACA JUGA..  KPUD Nias Barat Sosialisasikan Tahapan Pemilu Tahun 2024

Setelah selesai rekapitulasi, maka bakal dilaksanakan pengumuman dan penetapan oleh KPU. Pengumuman dan penetapan dijadwalkan 15 Desember.

“Untuk gubernur pengumuman dan penetapan hasilnya tanggal 15 Desember,” tutupnya. (msp)